SATULIS.COM, BUTON SELATAN – MG (14) dan FN (16) pelajar SMP asal Kabupaten Buton SelatanĀ Sulawesi Tenggara (Sultra) yang viral karena mengajukan pernikahan di usia dini akhirnya sah menjadi pasangan suami istri, Sabtu (6/3/2021).
Keduanya melangsungkan ijab kabul di kediaman mempelai wanita di Kelurahan Laompo, Kecamatan Batauga tepat pukul 09.00 Wita. Tidak banyak undanganan hadir, yang datang hanya beberapa kerabat terdekat pengantin.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel) Samsul Ridi hadir sebagai penghulu pernikahan tersebut. Ia mengatakan, proses akad nikah berjalan lancar, tidak ada masalah sedikitpun selama ijab kabul berlangsung.
āKami telah selesaikan pernikahan kedua mempelai dan saya beryukur tidak ada kendala, semuanya berjalan lancar,ā tutur Samsul.
Samsul mengaku pernikahan dini di lingkup wilayah kerjanya baru kali ini terjadi. Adapun sebelumnya rentan usia paling rendah, termuda 17 dan 18 tahun.
āKalau menikah usia dibawah 19 tahun, harus ada izin Pemerintah. Kalau diatas 19 tahun dan seterusnya harus kantongi izin orang tua,ā tambahnya.
Sementara Ibu mempelai wanita, Muliana mengaku merasa lega akad nikah berjalan sesuai harapan. Meski sempat viral dan mendapat banyak komentar miring, namun keluarga tidak putus asa untuk menikahkan anak tunggalnya itu.
Ia menjelaskan, pendidikan anak dan menantunya tetap akan dilanjutkan lewat satuan pendidikan setingkat.
āInsya Allah kami akan berikan yang terbaik untuk anak-anak ini, karena mungkin ini sudah takdir Allah,ā kata Muliana.
Keluarga pun tetap akan membimbing dan pendampingi anak-anaknya agar mandiri dan membangun keluarga harmonis.
Muliana mengaku anak dan menantunya saling kenal dan menjalin hubungan hampir setahun terakhir.
Perikahan pasangan muda tersebut digelar terbatas, tidak lebih dari 200 undangan yang hadir. Sementara resepsi nikah berlangsung pukul 13.00 Wita hingga selesai dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
Sebelumnya, pernikahan dini geger di media sosial setelah KUA Batauga Buton Selatan memposting rencana pernikahan kedua remaja itu.
Kepala KUA setempat menyebutkan, kedua calon tersebut mendatangi KUA 8 Februari lalu, namun ditolak karena tidak sesuai dengan standar umur pernikahan yang diatur UU Perkawinan.
Keluarga kedua calon pengantin kemudian memasukan pengajuan dispensasi di Pengadilan Agama (PA) Pasarwajo.
Hasil sidang ajuan dispensasi akhirnya diterima pengadilan tercantum dalam salinan Putusan Nomor Perkara 10/Pdt P/2021/PA.PW tanggal 23 Februari 2021.
Setelah mendapat persetujuan, 26 Februari 2021 keduanya kembali mendatangi kantor KUA untuk mendaftarkan ulang dengan membawa hasil putusan Pengadilan Agama.
Postingan rencana pernikahan dini yang diposting di Laman Facebook KUA Batauga Buton Selatan telah dihapus karena manuai komentar publik. (Adm)