SATULIS.COM, KENDARI – BNNP Sultra kembali mengamankan 2 orang tersangka pengedar Shabu. Ini disampaikan oleh Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Sabaruddin Ginting, S.I.K dalam kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I, dengan Jenis barang bukti berupa Sabu Seberat 1.990 Gram, Rabu (10/03/2021).
Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor BNNP Sultra yang dihadiri oleh awak media yang ada di Kota Kendari baik dari media cetak, Televisi, Radio maupun media online.
Dalam kegiatan press release tersebut Kepala BNNP Sultra didamping oleh Kabid Pemberantasan, Kombes Pol. Joni Triharto, S.H.,M.M, Kabag Umum, Syamsuarto, S.Sos.,M.Kes dan Koordinator Rehabilitasi, La Mala, SKM.,M.Si.
Press release pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika tersebut melibatkan 2 orang tersangka yaitu WYD (L) usia 33 tahun, dimana tersangka WYD yang berprofesi sebagai Karyawan Swasta dan berasal dari Kota Samarinda Kalimantan Timur dan AH (L) usia 30 tahun, dimna tersangka berprofesi sebagai Wiraswasta/Penjual Ikan
Dari hasil penangkapan tersangka, BNNP Sultra berhasil mengamankan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Sabu serta beberapa barang bukti non Narkotika lainnya.
Pengungkapan tersebut berkat hasil ini Kerjasama dengan Polda Sultra, Polres Kendari dan Instansi terkait, serta laporan dari masyarakat. (Adm)