Jumat, Januari 9, 2026

Sejumlah THM Diduga Tidak Gunakan Alat Monitoring Pajak, PAD Kota Baubau Menurun

SATULIS. COM, BAUBAU – Pemerintah Kota Baubau telah memasang alat monitoring pajak sesuai dengan petunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sejumlah titik, tidak terkecuali Tempat Hiburan Malam (THM).

Pemasangan alat perekam pajak yakni Transaksi Monitoring Device (TMD) dan MMPOS bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Baubau.

Namun begitu, di tahun 2020, terjadi penurunan PAD drastis pada sektor THM. Padahal, banyak dari THM yang buka melewati jam Operasional yang telah ditentukan dalam Perda no 2 tahun 2017 Kota Baubau.

Selain faktor pandemi Covid-19, penurunan PAD juga diduga karena sejumlah THM di Kota Baubau tidak menggunakan alat perekam pajak yang telah dipasang dalam setiap transaksinya.

Berdasarkan penelusuran Satulis.com, salah satu THM di Kota Baubau yang “Nakal” tidak menggunakan alat perekam pajak dalam transaksi yakni, Kafe Kemuning dan Kafe Atlantic.

Ironisnya, dalam nota tersebut juga tertera nilai pajak sebesar 20 persen. Atas dua persoalan itu, boleh jadi ada dugaan penggelapan pajak yang terjadi oleh oknum manajemen THM.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset dan Pendapatan Daerah, Yulia Widiarti melalui kabid pendapatannya, Jusmin Anwar mengungkapkan, pada tahun 2019 lalu, pihaknya telah menerapkan pembayaran pajak langsung disejumlah rumah makan, hotel dan THM sesuai petunjuk KPK.

Atas penerapan alat tersebut, pajak pendapatan daerah, khususnya THM atau pajak hiburan pada 2019 lalu meningkat 133 persen. Dari target Rp 800 juta, pemkot mendapatkan Rp 1 miliar lebih.

“Sebelum alat ini dipasang kita juga mencapai target. Hanya agak rendah, tidak seperti setelah adanya alat ini,” beber Jusmin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (24/03/2021).

Pada tahun 2020, lanjutnya, dirinya menargetkan pendapatan THM sebesar Rp 1 Miliar. Namun target ini tak tercapai. Atas penurunan tersebut, dirinya kemudian menurunkan target pendapatannya dari Rp 1 Miliar menjadi Rp 800 juta. Namun target itu tak juga tercapai.

Baca Juga :  China Dominasi TKA PLTMG Kolese

Pihaknya hanya bisa mengumpulkan pendapatan dari THM sebesar Rp 443 juta dari Rp 800 juta yang ditergetkan.

“Penurunan ini disebabkan wabah pandemi covid-19 kemarin. Seluruh THM diperintahkan untuk ditutup sementara,” jelasnya.

Untuk menjaga adanya pengusaha nakal, dirinya membentuk tim pengawasan PAD. Satu porsenil ditugaskan untuk memantau tiga rumah makan atau tempat hiburan malam yang telah menggunakan alat perekam pajak.

“Jadi kalau ada THM atau rumah makan yang terlihat off line atau tidak ada transaksi selama 4 jam, mereka ini lah yang tutun langsung memantau. Jadi dengan begitu kita bisa memantau penggunaan alat itu,” terangnya.

Namun jika terdapat usaha baik itu THM atau rumah makan, maka pihaknya tidak segan-segan memberikan sangsi kepada tempat usaha tersebut. Hal ini sesuai dengan peraturan walikota (perwali) nomor 38 tahun 2019 tentang pungutan retribusi pajak daerah berbasis daring.

“Jadi pada pasal 17 disebutkan, ada empat sangsi yang diberikan. Pertama teguran tertulis. kemudian pemasangan plan belum bayar pajak, penutupan sementara dan pencabutan izin usaha,” bebernya. (Adm)

Peliput : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles