Sabtu, November 23, 2024

P2KB Lakukan Pendampingan Pelaksanaan Edukasi Penyiapan PKBR

SATULIS.COM, BUTON TENGAH Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) bersama BKKBN provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pendampingan pelaksanaan edukasi penyiapan Perencanaan Kehidupan Berkeluarga bagi Remaja (PKBR), bertempat di hotel Findi, Selasa (30/03/2021).

Fokus dari program nasional tersebut adalah memberikan pengetahuan kepada seluruh remaja yang ada di Indonesia khususnya Buteng agar menyiapkan calon keluarga bermutu.

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh kepala dinas P2KB Buteng, Tamrin Mau S.Pd MPd dalam sambutannya. Dikatakan, dalam program edukasi PKB remaja tersebut terdapat tiga (3) kegiatan utama.

“Ada tiga, pertama penyiapan kehidupan berkeluarga bagi remaja, kedua kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR) dan ketiga orientasi pemberdayaan ekonomi keluarga,” ujar kadis P2KB Buteng, Tamrin Maun.

Dari tiga (3) kegiatan nantinya akan dibagi dalam beberapa kelas yang terdiri atas ratusan remaja.

“Masing masing kelas akan menerima materi yang berbeda seperti konseling remaja, sosialisasi materi dan media KIE (konseling informasi dan edukasi),” katanya.

Untuk mematangkan dan mendukung program, lanjut mantan sekdin dinas PK itu, P2KB akan bekerjasam dengan kepala kantor Kementerian Agama Buteng.

“Penandatanganan ini berkaitan dengan program pembinaan dan penasehatan bagi calon pengantin. Jadi nanti dinas P2KB melalui UPPKS akan memberikan konseling sebagai salah satu prasyarat sebelum melangsungkan pernikahan,” bebernya.

“Jadi patut diketahui salah satu syarat untuk bisa menikah harus dilakukan konseling atau bimbingan terkait pernikahan dini oleh petugas kami,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga  Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs Asmar mengatakan usia pernikahan bagi remaja idealnya 25 tahun untuk pria dan 21 tahun untuk wanita.

Asmar mengungkapkan pada jenjang usia tersebut baik bagi pria maupun wanita sudah dianggap matang secara fisik maupun mental untuk melakukan pernikahan.

Baca Juga :  Peringati Nuzul Qur'an, Pemkab Buteng Beri Bantuan Pembangunan Masjid

Sebab kata Asmar, banyak ditemukan kasus perceraian di Indonesia yang dipicu oleh remaja yang menikah dibawah usia.

“Untuk di Sultra sendiri rata-rata usia pernikahan itu berada di usia 19 tahun. Meskipun Undang-Undang sudah membolehkan umur 19 tahun sudah bisa menikah, kita berharap nanti hamil di usia 21 tahun,” kata Asmar

Ia berharap penandatangan kerjasama antara kepala perwakilan BKKBN Sultra dengan Kepala kantor wilayah Kementerian Agama pada 26 Februari lalu menjadi acuan warga saat akan melangsungkan pernikahan, utamanya para remaja. (Adm)

Peliput : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles