SATULIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Hadirnya PP ini untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ekonomi pencipta, pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait atas lagu dan musik.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan ada mekanisme pengelolaan royalti yang transparan, berkualitas, dan tepat sasaran serta melalui sarana teknologi informasi.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
“Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN,” sebagaimana dikutip kumparan sesuai dalam ayat 1 pasal 3,” Selasa (6/4).
Sementara, pada ayat 2 pasal 3 dijelaskan bahwa bentuk layanan publik yang bersifat komersial tersebut berupa:
a. Seminar dan konferensi komersial;
b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;
d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
k. Lembaga penyiaran televisi;
l. Lembaga penyiaran radio;
m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;
Nantinya, pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan musik.
Diketahui, PP ini ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Selasa (30/3). Sementara, diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly sehari setelahnya yaitu Rabu (31/3).