SATULIS.COM – PT ASDP Indonesia Ferry hingga saat ini masih menunggu terbitnya aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait larangan mudik hari Raya Idul Fitri 2021.
Aturan itu terkait dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan, khususnya layanan angkutan penyeberangan.
“Prinsipnya kami akan mematuhi kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Saat ini kami masih menunggu finalisasi dari Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021,” tutur Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, dalam keterangannya seperti dilansir Kumparan.com, Rabu (7/4).
Shelvy mengatakan, ASDP memastikan tetap memberikan pelayanan penyeberangan, terutama untuk angkutan logistik karena sesuai arahan Presiden, pelayanan angkutan logistik tetap dilayani untuk menjaga pasokan di daerah.
“Selain itu, ASDP juga akan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di pelabuhan dan kapal, serta pembatasan kapasitas penumpang maksimal 50 persen,” ujar dia.
Lebih lanjut, Shelvy mengatakan sejak pandemi, regulator telah mengeluarkan aturan berupa surat edaran tentang protokol kesehatan secara ketat.
“Mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” ujar dia. (Adm)