Minggu, November 24, 2024

Polemik Pembagian Dana PPM PT. AHB, Boby Ertanto: Ini bukan Soal Bagi Bagi

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Boby Ertanto, menepis pernyataan ketua Aliansi Masyarakat Talaga Raya Bersatu (AMTBR) yang menduga kalau pihaknya terkesan acuh terkait dengan dana program Pengembangan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh PT Anugrah Harisma Barokah (AHB).

Ia mengatakan ada beberapa point yang harus dipahami oleh ketua aliansi. Pertama, dana itu (PPM) merupakan program pengembangan masyarakat yang terkena dampak dari aktifitas pertambangan.

“Jadi PPM itu program bukan berbicara persentase atau bagi bagi, apakah itu 60:40 atau 30:70. Ini (PPM) sebagai dana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, hal itu sebagaimana tertuang dalam surat keputusan Kementerian ESDM Nomor 1442 kalau saya tidak salah. Kemudian turunannya melalui SK Gubernur melalui blue printnya dibagi tiga (3) komponen untuk penekananan porsi anggaran PPM itu,” ujar Ketua DPRD Buteng saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (12/04/2021).

Tiga komponen tersebut, lanjutnya, pertama terkait dengan indeks pembangunan manusia (IPM), kesehatan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Sebab berdasarkan hasil konsultasi dengan pihak ESDM provinsi, dana PPM hanya diperuntukan pada wilayah IUP (izin usaha pertambangan).

“Dan wilayah IUP dari PT. AHB berdasarkan SK Gubernur terletak di dua (2) daerah yang berada di Kabaena selatan, tepatnya di Pongkalaero. Dan untuk kecamatan Talaga Raya ada di desa Kokoe, dan itu jelas berdasarkan blue print dari SK Gubernur,” katanya.

“Jadi ini jelas bukan persoalan persentase atau bagi bagi dana PPM dan keliru kalau ada yang berpikir begitu,” tambahnya.

Jika merujuk pada sebaran IUP, sangat jelas bahwa yang berhak menerima dana PPM adalah 2 daerah yang telah disebutkan.

Baca Juga :  Bupati Buteng Terima Penghargaan Sebagai Tokoh Pembangunan

Namun sangat terlihat bahwa yang memiliki hak penuh untuk mendapatkan dana PPM (desa Kokoe), terkesan diatur oleh pemerintah Kecamatan Talaga Raya.

“Yang berhak terima dana itu adalah desa Kokoe sabagai daerah yang terdampak, ini malah teman teman pemerintah kecamatan mau mengatur pembagiannya, dimana kecamatan mendapat 60 persen sementara desa Kokoe 40 persen, logikanya dimana,” herannya.

Paskah rapat sebagaimana dikatakan dalam pemberitaan sebelumnya, tambahnya, dia sempat mendapatkan aduan dari pemerintah desa Kokoe atas hal itu.

Akhirnya, Bobi Ertanto lebih memilih menunda RDP dan melakukan rapat internal komisi yang berupaya menganalisa berbagai persoalan, berdasarkan keputusan Menteri ESDM dan surat keputusan Gubernur, dengan menghadirkan kepala desa Kokoe serta pihak PT AHB yang membidangi dana PPM.

“Jadi kalau berdasarkan IUP itu, sangat jelas yang memiliki hak 100 persen dana itu adalah desa Kokoe. Namun setelah rapat itu, kepala desa legowo untuk membaginya kedesa desa lain yang ada di kecamatan Talaga, yakni 70 untuk Kokoe dan 30 untuk 6 desa yang ada di Talaga,” bebernya.

Sehingga kemudian dia mempertanyakan legal standing dari AMTRB yang ingin membagi bagikan dana program tersebut kesemua desa.

“Ini yang harus kita pertanyakan kepada aliansi itu. Dasar hukumnya mereka mau bagi bagi itu apa? kita ini jelas sesuai kemauan regulasi (SK Gubernur). Sebaran IUP itu jelas disebutkan bahwa PT AHB itu berada ada di dua (2) daerah yang secara imperatif disana disebutkan,” terangnya.

Kemudian ia menekankan bahwa semangat dana PPM itu bukan untuk bagi bagi, namun lebih kepada program untuk pemberdayaan masyarakat yang mencakup 3 aspek, yakni indeks pembagunan manusia, kesehatan dan pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga :  2024, Talaga Raya Diperkirakan Miliki Dermaga Ferry

Selain itu, putra daerah Talaga Raya menyinggung sedikit persoalan lahan/kebun warga yang juga meminta bagian dari dana PPM.

“Untuk persoalan lahan/kebun warga tidak boleh disangkut pautkan dengan dana PPM, nanti ada porsi tersendiri. Kalaupun dari dana PPM pasti ada pembicaraan lanjutan. Yang jelas tiga (3) poin atau komponen dari semangat PPM ini tidak boleh bertentangan dengan RPJMD Kabupaten,” ungkapnya.

“Jadi sebenarnya desa desa yang mendapatkan sebagian dana ini merasa bersyukur. Hanya ada segelintir orang yang mengatasnamakan kelompok masyarakat mempertanyakan ini. Pertanyaannya ada begitu,” pungkasnya (Adm).

Peliput : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles