SATULIS.COM, BUTON – Langkah yang ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dengan menyurati para penghuni rumah dinas untuk segera melakukan pengosongan, membuat sejumlah pihak meradang. Salah satunya Ketua DPRD Buton, Hariasi Salad SH.
Kepada Satulis.com, Hariasi menegaskan jika rumah dinas yang penghuninya disurati oleh Pemkot Baubau, masih merupakan aset milik Pemkab Buton.
Dikatakan Hariasi, pertemuan yang di fasilitasi oleh gubernur Sultra, Ali Mazi SH, bertempat di hotel Zenit yang dihadiri Walikota Baubau, Bupati Buton, Ketua DPRD Baubau, Ketua DPRD Buton, Sekda Kota Baubau, Kapolres Baubau, Kapolres Buton dan Samsu Umar Abdul Samiun SH, menghasilkan beberapa poin kesepakatan.
Poin pertama yang disepakati kata Hariasi, persoalan aset akan diselesaikan dengan cara adat dan budaya kebutonan sebagai sesama orang Buton. Yakni dengan cara komunikasi dan akan dilaksanakan secara musyawarah.
“Bahwa kedua belah pihak saling menahan diri, tidak usah lagi saling berkomentar di media. Kemudian aset Kabupaten Buton yang ada diBaubau, akan diserahkan secara bertahap, dan Walikota Baubau sudah meng Amini itu, dengan mengatakan bahwa kami (Pemkot Baubau) akan menerima apa saja dulu aset yang akan diserahkan,” beber Hariasi, Kamis (15/04/2021).
Kemudian kata Hariasi, menyangkut aset yang menjadi sumber PAD Kabupaten Buton, masih tetap menjadi milik Kab. Buton.
Dari beberapa kesepakatan itu, lanjut Hariasi, DPRD Buton telah melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan dalam pertemuan, yakni dengan melaksanakan rapat paripurna persetujuan pelepasan aset Kabupaten Buton sebanyak 5 item.
“Nah, kalau ada surat dari Pemkot Baubau ke penghuni aset Kabupaten Buton, itu menurut saya salah alamat. Maka kami menghimbau kepada seluruh penghuni rumah yang masih menjadi aset kabupaten Buton untuk tidak meninggalkan rumah dan tetap tinggal di rumah,” tegas Hariasi.
“Sampai hari ini kami belum melakukan paripurna persetujuan pelepasan aset tersebut. Seharusnya Pemkot Baubau juga harus melaksanakan apa yang telah kita sepakat bersama dalam rapat itu, bukan malah mendesak penghuni rumah untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut. Apalagi rumah itu masih tercatat sebagai aset Pemda Buton,” kesal Hariasi.
Dalam kesempatan itu, Hariasi juga menegaskan dalam penyelesaian sengketa aset, pihaknya akan tetap berpedoman dan menjalankan Permendagri no.19 tahun 2016.
Legislator partai Golkar ini juga menghimbau Pemkot Baubau untuk sama-sama melaksanakan kesepakatan yang telah di sepakati bersama. Hal itu demi terciptanya kondusifitas dua daerah. Apalagi dalam suasana bulan ramadhan dimana masyarakat lagi konsen menjalankan ibadah puasa.
“Jadi saya menyampaikan kepada seluruh penghuni rumah dinas untuk tidak menghiraukan surat pemberitahuan atau peringatan dari Pemkot Baubau yang ditandatangani oleh Sekda Kota Baubau, Roni Muhtar, karena eks rumah dinas masih tetap menjadi aset Kabupaten Buton,” tutupnya.
Diketahui, pada 5 April 2021 lalu, Pemkot Baubau kembali melayang surat teguran ke dua. Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya, tertanggal 12 Januari 2021. Dimana surat pertama memberi deadline waktu selama 21 hari kalender atau paling lambat 2 Februari 2021 kepada para penghuni untuk segera mengosongkan rumah yang ditempati. Sementara di surat kedua ini, Pemkot memberi waktu hingga 20 April 2021. (Adm)