SATULIS.COM, BUTON – Ketua DPRD Kabupaten Buton, Hariasi Salad menegaskan bahwa aset tanah dan bangunan rumah dinas yang berada di Kota Baubau, masih milik Pemkab Buton. Belum diserahkan kepada Pemkot Baubau.
Hal itu ditegaskan Hariasi menyusul klaim kepemilikan oleh Pemkot Baubau dengan mengeluarkan surat perintah pengosongan kepada para penghuni yang mendiami rumah dinas dimaksud.
“Aset rumah dinas itu masih milik Pemkab Buton. Sampai hari ini kami (DPRD Buton) belum melakukan paripurna persetujuan pelepasan aset tersebut,” beber Hariasi.
Olehnya itu kata Hariasi, langkah yang ditempuh oleh pemerintah Kota Baubau dengan menyurati penghuni rumah dinas yang menjadi aset Pemkab Buton, adalah hal keliru dan salah alamat.
“Maka kami menghimbau kepada seluruh penghuni rumah yang masih menjadi aset kabupaten Buton untuk tidak meninggalkan rumah dan tetap tinggal di rumah,” tegas Hariasi.
Lebih lanjut Hariasi menjelaskan, pihaknya telah merespon pertemuan yang di fasilitasi oleh gubernur Sultra, Ali Mazi SH, bertempat di salah satu hotel di Kota Baubau, dihadiri Walikota Baubau, Bupati Buton, Ketua DPRD Baubau, Ketua DPRD Buton, Sekda Kota Baubau, Kapolres Baubau, Kapolres Buton serta Kajari Buton, Kajari Baubau dan Samsu Umar Abdul Samiun SH.
Paska pertemuan itu, belum lama ini DPRD Buton telah menggelar rapat paripurna pelepasan sejumlah tanah dan bangunan aset milik Pemkab Buton ke Kota Baubau. Aset yang dimaksud diantaranya, tanah dan bangunan di traffic light (Lampu lalulintas) depan kantor PDAM Buton, serta tanah dan bangunan eks kantor penerangan. Aset bangunan sendiri belum diserahkan.
“Seharusnya Pemkot Baubau juga harus melaksanakan apa yang telah kita sepakat bersama dalam rapat itu, bukan malah mendesak penghuni rumah untuk meninggalkan dan mengosongkan rumah tersebut. Apalagi rumah itu masih tercatat sebagai aset Pemda Buton,” kesal Hariasi.
Hariasi juga menegaskan dalam penyelesaian sengketa aset, pihaknya akan tetap berpedoman dan menjalankan Permendagri no.19 tahun 2016.
Legislator partai Golkar ini juga menghimbau Pemkot Baubau untuk sama-sama melaksanakan kesepakatan yang telah di sepakati bersama. Hal itu demi terciptanya kondusifitas dua daerah. Apalagi dalam suasana bulan ramadhan dimana masyarakat lagi konsen menjalankan ibadah puasa.
Diketahui, pada 5 April 2021 lalu, Pemkot Baubau kembali melayang surat teguran ke dua. Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya, tertanggal 12 Januari 2021. Dimana surat pertama memberi deadline waktu selama 21 hari kalender atau paling lambat 2 Februari 2021 kepada para penghuni untuk segera mengosongkan rumah yang ditempati. Sementara di surat kedua ini, Pemkot memberi waktu hingga 20 April 2021. (Adm)