SATULIS.COM, KENDARI – Dugaan mark up anggaran pengadaan tandon air oleh dinas pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra oleh Pengurus Besar Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Sulawesi Tenggara, (ALEMAKO-Sultra).
Proyek senilai Rp 6.325.000.000 untuk pengadaan tandon air bagi SMA/SMK/SLB sederajat yang tersebar di Provinsi Sultra, dilaporkan pada Senin (19/04/2020) dengan nomor 024/B/Alemako-Sultra/IV/2021. Dalam kesempatan itu, Alemako Sultra sekaligus mendesak Kejati Sultra agar segera melakukan pemanggilan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sultra, Asrun Lio.
Koordinator aksi, Anang dalam pernyataan sikapnya mengatakan, dalam rangka penanganan dampak sosial, dampak ekonomi dan dampak kesehatan akibat wabah virus corona (Covid-19) tahun 2020 di Sulawesi Tenggara, berdasarkan Permendagri dan Permenkeu Tahun 2020 Pemerintah Daerah melakukan Refocusing dan Realokasi APBD Tahun 2020.
Berkaitan dengan itu kata Anang, dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara merefokusing APBD/DPA tahun 2020 sebesar Rp. 40.000.000.000.
Salah satu fokus pengalokasian anggaran dari hasil Refocusing melalui biaya tidak terduga tahun 2020, dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengajukan permintaan untuk pengadaan tower/tandon beserta aksesorisnya sebanyak 1000 set dengan harga/set sebesar Rp. 7.500.000.
Setelah dilaksanakannya negosiasi harga dengan pihak penyedia yang telah di asistensi oleh instansi terkait, beber Anang, maka di tetapkan harga/set pengadaan tandon/tower yang di peruntukkan bagi SMA/SMK/SLB sederajat tersebar se-Sulawesi Tenggara adalah sebesar Rp. 6.325.000,-/set atau sebesar Rp 6.325.000.000,- tertera di pertanggung
jawaban penggunaan dana.
“Berdasarkan hasil konfirmasi kami dengan pihak penyedia, tersampaikan harga per setnya untuk pengadaan tandon 600 Liter adalah sebesar Rp. 6.325.000,-/set termasuk biaya pendistribusian,” ungkap Anang dalam pernyataan sikapnya.
Sementara merujuk hasil investigasi yang dilakukan pihaknya di lapangan, kuat dugaan terjadi mark up anggaran pengadaan tower/tandon pada dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra tahun 2020, yang di lakukan oleh pihak penyedia bersama sama dengan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra, Asrun Lio.
Dikatakan, berdasarkan hasil investigasi, harga tandon ukuran 600 liter berkisar Rp 750 ribu. Sedangkan harga stafel stenlis berkisar Rp 200 ribu.
Terkait persoalan itu beber Anang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sultra telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan dana covid-19 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2020. Namun sampai saat ini tidak ada hasil yang disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, Alemako Sultra dalam pernyataan sikapnya, mengeluarkan empat poin desakan.
Pertama, mendesak Kajati Sultra untuk melakukan pemanggilan kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tandon/tower tempat cuci tangan yang tersebar di Seluruh SMA/SMK/SLB Se Sulawesi Tenggara tahun 2020, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kedua, mendesak Kajati Sultra untuk melakukan pemanggilan kepada pemilik proyek dan perusahaan penyedia pengadaan tandon/tower. Kemudian mendesak Kajati untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi, serta mendesak pansus dana Covid-19 DPRD Provinsi Sultra, untuk menyampaikan secara terbuka hasil kerjanya, khususnya penggunaan dana refocusing pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020.
Sementara itu, sampai dengan berita ini dirilis, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sultra, Asrun Lio yang dikonfirmasi via handphonenya belum merespon. (Adm)
Editor : Gunardih Eshaya