Kamis, November 21, 2024

Kronologi Penangkapan Munarman Terkait Terorisme

SATULIS.COM, JAKARTA – Densus 88 menangkap mantan petinggi FPI, Munarman terkait kasus terorisme.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman terlibat aksi terorisme. Dia memimpin proses baiat calon anggota terorisme.

“Jadi terkait kasus baiat di UIN Jakarta dan juga kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan,” kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Polri menyebut, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Berikut kronologi penangkapan Munarman:

Selasa (27/4)

pukul 15.30 WIB

Munarman ditangkap di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan. Dalam video yang diterima kumparan, Densus 88 mendatangi kediaman.

Petugas lalu membawa Munarman yang saat itu memakai baju warna putih, dan sarung warna corak kotak-kotak warna cokelat.

Munarman memprotes penangkapan itu. Dia mengatakan, hal itu tidak sesuai hukum.

Barang bukti yang disita di rumah Munarman. Foto: Dok. Istimewa

“Ini tidak sesuai hukum ini. Ini harusnya,” kata Munarman sambil digiring petugas ke mobil Densus 88.

Dari lokasi Densus 88 menyita sejumlah barang bukti di antara berbagai judul tentang jihad. Dalam penggeledahan itu, turut disaksikan anggota keluarga Munarman.

Pukul 17.00 WIB

Polisi kemudian mengumumkan jika eks Markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, dilakukan penggeledahan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, puluhan personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan lokasi.

Personel kepolisian bersenjata berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

“Jadi kami turunkan 60 personel TNI Polri, 30 dari Mabes Polri dan 30 dari TNI back up laksanakan tugas densus yang masih lakukan penggeledahan,” ucap Hengki di lokasi, Selasa (27/4).

Munarman juga dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Hasil Swab 151 ABK KM Lambelu Keluar, 92 Orang Dinyatakan Positif Corona

18.00 WIB

Polisi kembali mengumumkan menemukan sejumlah barang bukti yang disita saat penggeledahan.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menemukan beberapa botol berisi serbuk mengandung nitrat dan aseton.

“Beberapa tabung yang isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol. Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi, jenis aseton, itu akan didalami penyidik,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/4).

Selain itu, kata Ahmad, Densus 88 juga mengamankan TATP yang merupakan senyawa peroksida yang memiliki sifat khas dan sangat mudah terbakar.

Ahmad menambahkan, temuan tersebut menyerupai barang bukti yang disita Densus 88 dari penggeledahan teroris di Condet, Jakarta Timur.

“Ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak yang mirip dengan ditemukan di Condet, dan Bekasi,” ujar Ahmad.

20.45 WIB

Densus 88 masih melakukan penggeledahan di eks Markas FPI itu.

21.00 WIB

Munarman tiba di Polda Metro Jaya. Dia datang dengan kondisi mata ditutup dan tangan diborgol.

Berbeda dengan saat ditangkap di rumahnya, kali ini Munarman hanya diam dan terus berjalan memasuki ruangan pemeriksaan. (Adm)

Sumber : Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles