Senin, November 25, 2024

Tidak Penuh, THR PNS 2021 Cair Tanpa Tunjangan dan Insentif

SATULIS.COM, JAKARTA – Presiden Jokowi mengumumkan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, para abdi negara tinggal menunggu pencairan THR tersebut.

Tahun ini, seluruh abdi negara hingga pensiunan akan mendapatkan THR. Berbeda dengan tahun lalu, di mana THR hanya diberikan bagi PNS eselon II ke bawah.

Dalam Nota Dinas Nomor ND-134/PB/2021 yang ditandatangani Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hadiyanto, disebutkan bahwa para satuan kerja (satker) dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 28 April 2021.

“SPM THR tahun 2021 dan SPM THR Keagamaan tahun 2021 dapat diajukan ke KPPN mulai tanggal 28 April 2021 dan SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis salinan nota dinas tersebut yang diterima kumparan, Kamis (29/4).

Meski demikian, tidak seluruh komponen diberikan dalam THR tahun ini. Dalam nota dinas tersebut, tertulis 22 komponen tak diberikan dalam THR PNS tahun ini.

Komponen-komponen yang tak akan diberikan dalam THR tahun ini di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tambahan penghasilan pegawai, insentif kinerja, insentif khusus, hingga tambahan penghasilan bagi guru PNS.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengungkapkan, THR PNS akan dibayar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri yang akan jatuh pada 12-13 Mei 2021.

“THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum hari raya,” kata Jokowi dalam keterangan pers di Kabupaten Malang, Kamis (29/4).

Sementara gaji ke-13 PNS, lanjut Jokowi, dibayarkan mendekati tahun ajaran baru sekolah. “Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” ucapnya.

Anggaran yang sudah disiapkan untuk THR PNS mencapai Rp 30,6 triliun di tahun ini. Secara rinci, anggaran untuk PNS di pemerintah pusat sebesar Rp 15,8 triliun, sedangkan sisanya Rp 14,8 triliun untuk PNS di daerah.

Baca Juga :  Kabar Baik! Jokowi Sudah Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS

THR sekaligus memberikan harapan bagi masyarakat yang tidak mudik. Sehingga THR diharapkan dapat mendorong konsumsi tumbuh positif di kuartal II 2021. (Adm)

Sumber : Kumparan.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles