SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), di laporkan atas dasar dugaan telah melakukan pembiaran pembukaan tempat wisata yang mengakibatkan kerumunan yang banyak di pantai mutiara pada Minggu (16/05/2021) lalu.
Yang mana pembukaan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran nomor 556.4/2050 tentang imbauan penutupan sementara tempat wisata/ hiburan yang terbit pada 11 Mei di tandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi.
Salah satu poin yang ditekankan adalah kepada para Bupati dan Walikota se-provinsi Sulawesi Tenggara agar melakukan pengaturan pada tempat wisata/ hiburan dengan mengkoordinasikan kepada pengusaha/pemilik/pengelola tempat wisata/hiburan untuk menutup/ tidak melakukan kegiatan pada objek wisata/ hiburan pada masa Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah mulai tanggal 13 sampai dengan 17 mei 2021.
Karena dianggap melawan Provinsi, ketua aliansi mahasiswa peduli covid-19 pagi tadi mendatangi Polres Baubau untuk melaporkan Kepala Dinas Pariwisata.
“Dengan acara parti di pantai Mutiara Kecamatan Mawasangka sehingga viral di media sosial, ini sangat mencederai penangan covid yang di bentuk oleh Provinsi Sultra,” tulis Iwan, ketua aliansi Mahasiswa peduli Covid-19 melalui rilis yang diterima oleh media ini pagi tadi, Rabu (19/05/2021).
“Ini tidak boleh di biarkan sehingga kami berinisiatif untuk melaporkanya. Saya kira kita harus mengikuti ajuran Pemerintah (pusat dan Provinsi) namun Pemkab Buteng malah membiarkan begitu saja,” tambahnya.
Menurutnya tak hanya itu, Dispar Buteng juga melanggar surat edaran Kapolri terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19.
“Selain edaran Gubernur juga surat telegram bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020 tertanggal 16 November 2020 itu ditandatangani oleh Kabareskrim,” lanjutnya
“Apabila dalam penegakan prokes ditemukan adanya upaya penolakan, ketidakpatuhan atau upaya lain yang menimbulkan keresahan masyarakat dan mengganggu stabilitas kamtibmas, maka lakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap siapapun. Untuk kasus ini kami minta pada pihak berwajib agar kadis pariwisata diproses sesuai Perundang Undangan yang berlaku,” tegasnya. (Adm)
Peliput : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya