Jumat, November 22, 2024

Soal Proyek Pengaspalan, PT. Wiratama Karya Abadi Gugat Pokja dan Dinas PU Buteng

SATULIS.COM, BAUBAU Tidak terima karena digugurkan dalam lelang proyek pengaspalan jalan Sp 3 Mawasangka Lianabanggai 1 Kabupaten Buton Tengah (Buteng) PT. Wiratama Karya Abadi memperkarakan Pokja ULP serta Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Buteng.

Gugatan atas pekerjaan dengan paku anggaran Rp 9,5 Miliar itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo pada Senin, (17/05/2021), melalui tim kuasa hukumnya, yakni Muhammad Toufan Achmad SH MH, Agung Widodo SH, La Muin SH serta La Ode Samsu Umar SH.

“Pada hari Senin, tanggal 17 Mei 2021, resmi kami mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum serta meminta ganti rugi kepada Pemda Buton Tengah, dalam hal ini Pokja selaku tergugat I dan PPK Dinas PU dan Penataan Ruang sebagai tergugat II,” kata Muh Toufan Achmad melalui rilisnya yang diterima redaksi Satulis.com, Rabu (19/05/2021).

“Gugatan kami yaitu perihal tindakan yang tidak berdasar hukum yang dilakukan oleh para tergugat dengan menggugurkan klien kami dan membatalkan lelang proyek tersebut,” beber Toufan Achmad.

Dikatakan, subtansi yang menjadi alasan gugatan, bahwa PT. Wiratama Karya Abadi adalah perusahaan penyedia pekerjaan konstruksi yang mengikuti lelang Paket pekerjaan pengaspalan jalan sp 3 Mawasangka Lianabanggai 1 pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Kabupaten Buton Tengah.

Bahwa pendaftaran dilakukan secara Elektronik melalui website www.lpse.butontengahkab.go.id. Kemudian dalam prosesnya, kliennya mendapat peringkat pertama sebagai penyedia penawar terendah dengan nilai Rp 8.356.552.595,73.

Kemudian pada tanggal 13 April 2021, pukul 02.55 Wita, Kliennya diundang untuk mengikuti tahapan pembuktian kualifikasi, dengan sebelumnya tergugat 1 sudah menyampaikan dalam Website (www.lpse.butontengahkab.go.id) jika ada 1 penyedia yang lulus evaluasi teknis dan adminsitrasi.

“Lalu kemudian klien kami hadir dengan segala persyaratan yang diwajibkan, dibawa saat pembuktian. Nah disinilah kemudian muncul itikad buruk tergugat 1. Tanpa melalui surat atau pemberitahuan apapun kepada klien kami, kemudian melakukan pembuktian terkait kewajaran harga satuan dalam penawaran klien kami,” tuturnya.

Baca Juga :  "Rampas" Mobil Costumer, PT Adira Finance di Polisikan

Sedang aturan yang menghendaki terkait kewajaran harga tersebut kata Toufan Achmad, dapat dilakukan oleh Pokja ketika klarifikasi/evaluasi kewajaran harga apabila harga penawaran dibawah nilai nominal 80% dari HPS. Selain itu ditegaskannya, berkaitan kewajaran harga penawaran, tidak dapat menggugurkan penyedia atau perusahaan.

Menurut Toufan Achmad, fakta itulah yang kemudian dilanggar oleh Pokja selaku tergugat I. Lebih jauhnya di satu sisi, kliennya sudah dinyatakan lulus dalam evaluasi administrasi dan teknis, kemudian menyatakan Kliennya gugur akibat tidak lulus evaluasi teknis administrasi dan harga.

Setelah dilakukan konfirmasi ke Pokja Tergugat I berkaitan dengan alasan, tergugat 1 menerangkan jika kliennya tidak lulus evaluasi harga kewajaran.

“Kemudian kami pertanyakan kembali apakah penawaran kami dibawah 80% dari HPS. Tergugat I tidak dapat menjawab dan hanya menegaskan jika itu sudah menjadi kesimpulan,” katanya.

Dijelaskan, dari pernyataan tergugat I tersebut sudah jelas mencari alasan saja untuk menggugurkan kliennya. Faktanya, penawaran yang diajukan kliennya hanya sekitar 12 % saja, dan belum memenuhi kriteria untuk dapat dinilai Kewajarannya. Selain itu masih beberapa lagi tindakan para tergugat yang sengaja dan berdampak memberikerugian kepada kliennya.

Bahwa akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat, dengan sengaja dan telah menimbulkan berbagai bentuk kerugian penggugat yang dapat diperhitungkan secara materil sebesar Rp 1.960.000.000,- dan immateriil sebesar Rp.4.500.000.000,- sehingga total keseluruhan permohonan ganti rugi yang diajukan sebesar Rp.6.460.000.000,-

“Saat ini gugatan kami sudah terdaftar dan teregister dengan Nomor: 13/Pdt.G/2021/PN.Psw. Dan rencana jadwal sidang perdananya pada hari Senin, tanggal 7 Juni 2021,” tutupnya. (Adm)

Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles