SATULIS.COM, BUTON TENGAH – PT Wiratama Karya Abadi (PT. WKA) yang memperkarakan lelang proyek pengaspalan jalan sp3 Mawasangka-Lianabanggai dengan salah satu tergugat pihak Dinas Pekerjaan Umum (dinas PU) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) dianggap salah alamat oleh kepala dinas, Aminuddin.
Pasalnya, terkait lelang proyek pihaknya tidak punya andil untuk menggugurkan perusahaan penyedia jasa kontruksi dalam setiap lelang.
“Jadi tahapannya yang dilakukan mulai dari pengumuman lelang sampai penentuan pemenang itu adalah hak pokja,” ucap Kadis PU Buteng, Aminuddin, saat di konfirmasi melalui sambungan telponnya, Kamis (20/05/2021).
Ia mengatakan tidak ada urusan dinas PU Buteng dengan proses itu. Pihaknya hanya menunggu hasil dari lelang proyek yang dibuka.
“Kita hanya menunggu penetapan saja dan sampai saat ini belum ada satupun perusahaan ditetapkan sebagai pemenang lelang yang mungkin diakibatkan belum terpenuhinya beberapa syarat menurut ULP,” katanya.
Demikian halnya menyangkut penawaran, baik itu diatas maupun dibawah 80 persen dari HPS, pihaknya tidak mengurusi soal itu. Dinas PU hanya sebatas menunggu penetapan pemenang, kemudian menandatangani kontrak bersamaan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK)
“Itupun tidak sembarang jangan sampai yang menang itu termaksud kategori perusahaan yang di blacklist dan itu pasti kami tidak tanda tangani,” tuturnya.
“Jadi kalau soal kenapa gugur dan sebagainya itu bukan gawean kita karena kita hanya menunggu hasil lelang saja,” kunci Aminuddin. (Adm)
Peliput : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya
