SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Kuasa hukum PT. Wiratama Karya Abadi (WKA), Moh Toufan Achmad SH menyebut bahwa kepala dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Aminuddin, tidak paham dengan tupoksi kerjanya.
Hal itu berkaitan dengan komentar Aminuddin soal gugatan yang diajukan oleh PT. WKA ke Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo atas digugurkannya PT. WKA dan dibatalkannya lelang proyek pengaspalan jalan Sp 3 Mawasangka-Lianabanggai dengan paku anggaran senilai Rp 9,5 Miliar.
Menurut Moh Toufan, Kadis PUPR Buteng terlalu dini dalam mengeluarkan statement menyangkut gugatan yang diajukan oleh kliennya. Terlebih, Aminuddin sendiri belum memperoleh materi gugatan tersebut.
“Itu yang pertama. Kedua, terkesan Kadis PUPR Buteng tidak memahami tupoksinya sebagai PPK sekaligus KPA. Kami pada dasarnya tidak mau mengajari lagi aturan main dalam Perpres maupun aturan lain terkait Pengadaan Barang dan Jasa,.khusus bagaimana kerja dari PPK Dinas,” beber Moh Toufan kepada Satulis.com, Kamis (20/05/2021).
Dikatakan Moh Toufan, ada beberapa hal yang ingin disampaikannya jika memang Dinas PUPR Buteng tidak ada sangkut paut dalam proses digugurkannya kliennya. Proyek tersebut merupakan milik dari Dinas PUPR atau dengan kata lain Barang mereka.
Selanjutnya soal Kerangka Acuan Kerja (KAK) atas Proyek Pekerjaan Pengaspalan Jalan Sp 3 Mawasangka-Lianabanggai 1 Kabupaten Buton Tengah, yang buat adalah PPK, dalam hal ini Dinas PUPR Buteng sendiri.
Kemudian lanjut Moh Toufan, soal HPS Proyek tersebut dari anggaran Rp 9,5 Miliar menjadi Rp 9,4 sekian Miliar, dibuat oleh PPK dalam hal ini Kadis PUPR sendiri.
“Nah setelah sudah lengkap semua persyaratan, barulah kemudian PPK menyampaikan ke Pokja untuk segera membuka tender atau lelang atas Proyek tersebut,” ungkap Moh Taufan.
Lebih jauh lagi Moh Toufan katakan, jika kliennya digugurkan dengan alasan kewajaran harga, maka tentu yang lebih tahu soal kewajaran harga satuan dari penawaran kliennya, dalam hal ini PT. WKA tentunya adalah PPK, dalam hal ini Kadis PUPR Buteng.
“Pertanyaannya, apa tidak ada sangkutannya PPK dalam hal ini Kadis PUPR Buteng dalam Persoalan Proyek ini. Singkatnya, biarlah nanti persidangan baru kemudian dikemukakan alasan masing-masing para tergugat tersebut,” tutup Moh Taufan.
PT Wiratama Karya Abadi (PT. WKA) yang memperkarakan lelang proyek pengaspalan jalan sp3 Mawasangka-Lianabanggai dengan salah satu tergugat pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), dianggap salah alamat oleh kepala dinas, Aminuddin.
Menurut Aminuddin, terkait lelang proyek pihaknya tidak punya andil untuk menggugurkan perusahaan penyedia jasa kontruksi dalam setiap lelang.
“Jadi tahapannya yang dilakukan mulai dari pengumuman lelang sampai penentuan pemenang itu adalah hak pokja,” ucap Kadis PU Buteng, Aminuddin, saat di konfirmasi melalui sambungan telponnya, Kamis (20/05/2021).
Ia mengatakan tidak ada urusan dinas PU Buteng dengan proses itu. Pihaknya hanya menunggu hasil dari lelang proyek yang dibuka.
“Kita hanya menunggu penetapan saja dan sampai saat ini belum ada satupun perusahaan ditetapkan sebagai pemenang lelang yang mungkin diakibatkan belum terpenuhinya beberapa syarat menurut ULP,” katanya.
Demikian halnya menyangkut penawaran, baik itu diatas maupun dibawah 80 persen dari HPS, pihaknya tidak mengurusi soal itu. Dinas PU hanya sebatas menunggu penetapan pemenang, kemudian menandatangani kontrak bersamaan dengan Surat Perjanjian Kerja (SPK)
“Itupun tidak sembarang jangan sampai yang menang itu termaksud kategori perusahaan yang di blacklist dan itu pasti kami tidak tanda tangani,” tuturnya.
“Jadi kalau soal kenapa gugur dan sebagainya itu bukan gawean kita karena kita hanya menunggu hasil lelang saja,” kunci Aminuddin. (Adm)
Peliput : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya