SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton memberikan pendampingan hukum terkait mitigasi risiko pengadaan barang dan jasa kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Pendampingan hukum dilaksanakan di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Buton Selatan, Senin 24 Mei 2021.
Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani diwakili Kepala Dinas PUPR Buton Selatan, Sufi Hisanuddin, S.Sos.,M.Si mengatakan, pedampingan ini menindaklanjuti perjanjian kerja antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan Kejaksaan Negeri Buton Nomor 438/R3.18/6.Ph/04/2021 tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Penegakkan Hukum, Layanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Maka dengan dimulainya proses pengadaan barang dan jasa yang akan dilanjutkan dengan pelaksanaan kegiatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton Selatan tahun anggaran 2021, maka dianggap perlu untuk dilakukan penguatan bagi aparatur pelaksana kegiatan,” kata Kepala Dinas PUPR Buton Selatan, Sufi Hisanuddin mewakili Bupati Buton Selatan.
Adapun peserta pendampingan adalah seluruh kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat Komitmen (PPK), Pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), bendahara seluruh SKPD dan direksi teknis BUMD.
Sementara pematerinya adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Urusan Negara, Muhammad Afif Perwiratama dan Jaksa Seksi Intel Kejari Buton, Nur Rahmat Amiri, SH. (Adm)