SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Bupati Buton Selatan H. La Ode Arusani Bersama Ketua DPRD La Ode Armada Serta Sekertaris Daerah Kabupaten Buton Selatan Drs. La Siambo Mengikuti Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2020 di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara di Kendari, Sabtu (29/05/2021).
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Sonny, SH menyampaikan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Pemerintah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2020 Memperoleh Nilai Wajar Tampa Pengecualian (WTP).
Penilaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion: berarti bahwa Laporan Keuangan Entitas yang diperiksa, telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang Material, Posisi Keuangan, Hasil Usaha, dan Arus Kas Entitas Tertentu sesuai dengan Prinsip Akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
Perolehan WTP ini merupakan Prestasi tiga kali secara berturut-turut di era pemerintahan H. La Ode Arusani yaitu 2018, 2019 dan 2020. Merespon Perolehan ini Bupati Busel, Arusani menyampaikan rasa syukur atas capaian opini WTP.
“Karena WTP adalah kewajiban daerah atas perintah undang-undang. Semua daerah memang seharusnya menjadikan WTP sebagai standar,” jelasnya.
Selain itu, opini WTP menjadi bukti bahwa tata kelola keuangan dan pemerintahan di Kabupaten Buton Selatan semakin baik. Olehnya itu catatan tindaklanjut hasil pemeriksaan harus menjadi perhatian semua pihak, terlebih telah dilakukan penandatanganan MoU Percepatan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Melalui Mekanisme “Pandai Putuskan” Bersama Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Tenggara. (Adm)