Jumat, Januari 16, 2026

LSM Garuda Kecam Pemkab Buteng, Kontraktor Pengguna Pasir Pantai Terancam Sanksi

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda mengecam kebijakan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai inkonsisten. Pasalnya, surat edaran pelarangan penggalian pasir pantai dan penggunaannya dalam proyek pekerjaan kontruksi telah terbit, namun masih ada kontraktor yang melanggar.

Melalui proses audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buteng, Ketua LSM Garuda, Rahim menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng dibawah kendali kepemimpinan H. Samahuddin SE selaku Bupati Buteng. Pertemuan itu, ikut dihadiri pihak Pemda Buteng yakni Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Erika dan asisten II, H Maiynu.

Dalam rapat itu, Rahim meminta kejelasan pada pihak pemerintah terkait adanya salah satu proyek yang masih menggunakan pasir pantai Desa Balobone dan desa Napa, Kecamatan Mawasangka.

“Awalnya, saya sempat lihat keseriusan Pemda untuk mencegah itu (galian pasir ilegal). Bahkan pernah Pemda menurunkan Satpol PP untuk berjaga (pantai Balobone dan Napa). Tapi makin kesini kok semacam tidak ada pressure (tekanan) lagi, ini ada apa?,” tanya Rahim dengan tegas dihadapan dewan dan pihak perwakilan Pemda.

Padahal kata Rahim, beberapa waktu lalu Pemda telah mengeluarkan surat edaran yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Buteng. Poinnya, melarang adanya aktifitas penggalian pasir pantai serta penggunaannya dalam kontruksi pekerjaan.

Ada surat edaran yang keluarkan 21 Mei 2020, lanjut Rahim Isinya bahwa dalam rangka mengantisipasi kerusakan lingkungan di wilayah pesisir pantai di Buteng akibat eksploitasi pesisir secara masif dan ilegal serta untuk meningkatkan kualitas atau mutu pekerjaan/kontruksi, maka dengan ini disampaikan untuk tidak menggunakan pasir pantai laut diseluruh Buteng dan atau tidak memenuhi persyaratan uji laboratorium. Apabila masih ditemukan ada yang menggunakannya maka akan dikenakan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kasus Perumdam Buteng, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru dengan Kerugian Negara Bertambah, Ini Penjelasannya

“Anehnya, saat ini ada pekerjaan yang menggunakan APBD malah menggunakan pasir pantai. Ini yang membuat kami tercengang. Kenapa ada pembiaran Pemda pada salah satu kontarktor yang yang menggunakan pasir pantai. Kalau ini terus dibiarkan, maka kondisi pantai kita akan hancur. Jadi saya minta ketegasan dengan aturan yang telah keluarkan itu,” tegasnya.

Atas aduan penggunaan pasir pantai dalam pekerjaan proyek daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Buteng, Udin angkat suara. Menurutnya, penggunaan pasir pantai jauh sebelumnya telah dihimbau pada seluruh kontraktor yang diperkuat dengan surat edaran Pemda tersebut.

“Semua kontraktor itu sudah kami larang menggunakan pasir di Buteng. Hal ini kami sampaikan secara lisan pada bulan lalu. Bisa menggunakan pasir, tapi harus didatangkan dari luar daerah sesuai dengan spek yang dianjurkan,” kata Udin saat ditemui terpisah di ruang kerjanya, Kamis (08/07/2021)

Atas polemik tersebut, lanjut Udin dalam waktu dekat pihaknya akan langsung turun ke lokasi proyek pembangunan. Bila ditemukan adanya penggunaan pasir pantai maka sanksi akan diberikan pada kontraktor.

“Satu dua hari ini saya akan kelapangan untuk melihat langsung, misalnya seperti di Morikana. Saya akan tanya juga direksinya. Kalau memang betul saya akan berikan sanksi penundaan pencairan,” terangnya.

Namun, jika telah disampaikan tapi masih tetap berulang, Udin menegaskan akan diberikan sanksi yang lebih besar.

“Kalau sudah kita tegur dan masih melakukan, maka sanksi yang diberikan akan lebih keras lagi dan pasti akan merugikan mereka (kontraktor),” kunci Udin (Adm).

Peliput : Arwin
Editor : Basyarun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles