Jumat, November 22, 2024

Lakukan Aktivitas Bongkar Muat Material Kapur di Dermaga Ferry, PT. BPM Terancam Dipidanakan

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Beberapa waktu lalu, di dermaga ferry penyeberangan Mawasangka-Donggala-Tondasi terlihat aktifitas yang tidak lazim. Pasalnya, sejumlah mobil tampak keluar masuk dermaga membawa material kapur menuju tongkang yang telah sandar dan siap menampung material.

Kabarnya, material kapur yang dimuat dari dermaga ferry Mawasangka, Buton Tengah (Buteng) akan dibawa ke daerah tetangga yakni Buton Selatan (Busel) untuk keperluan pembangunan proyek.

Dermaga yang mestinya dipakai untuk penyeberangan orang, mendadak jadi tempat bongkar muat material curah hingga menyita banyak perhatian warga.

Untuk memperjelas itu, awak media SATULIS.COM kemudian melakukan konfirmasi kepada kepala UPTD pelabuhan penyeberangan Mawasangka-Donggala-Tondasi,  Moh Iksan.

Dalam keterangannya, Ikhsan, mengatakan bahwa aktifitas bongkar muat material tambang yang dilakukan oleh PT Berkah Pasifik Maritim (PT. BPM) beberapa waktu lalu dan kemudian ingin mengulang aktifitas yang sama merupakan tindakan melawan hukum.

“Aktifitas di dermaga ferry Mawasangka bukan untuk bongkar muat tongkang. Kemudian kegiatan itu sangat bertentangan dengan Permenhub RI No 104 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan,” ucap Ikhsan saat di hubungi melalui telpon selulernya, Sabtu (10/07/2021).

Dalam Permenhub tersebut, lanjut Ikhsan, larangan bongkar muat rinci disebutkan dalam pasal 7 ayat 4.

“Dalam pasal 7 ayat 4 dikatakan bahwa angkutan penyeberangan hanya mengangkut barang yang melekat atau menjadi satu kesatuan dengan kendaraan pengangkutnya atau barang jinjingan yang dibawa oleh penumpang sehingga tidak memerlukan proses bongkar muat dari dan ke kapal,” katanya.

“Saya tidak paham dengan mereka. Aktifitas yang mereka lakukan sekarang ini untuk kedua kalinya. Ingat, disini kami tidak pernah memberi ijin kegiatan bongkar muat. Mereka itu memaksa, bahkan pegawai perhubungan yang akan menghadang arus masuk ke dermaga nyaris ditabrak,” tambahnya.

Baca Juga :  Jelang Lebaran, Polres Buteng Siap Gelar Operasi Ketupat Anoa Tahun 2023

Tak mau kecolongan untuk kedua kalinya, Ikhsan, kemudian memerintahkan pihak ASDP Mawasangka untuk memasang palang masuk dermaga.

“Kalau mereka memaksa lagi saya akan laporkan ke Polsek Mawasangka bahkan akan saya adukan ke Polres Baubau agar mendapatkan penanganan,” tandasnya.

Diketahui, untuk kedua kalinya tongkang milik PT. BPM telah sandar didermaga ferry penyeberangan Mawasangka untuk membawa material batu kapur yang diambil dari desa Oengkolaki menuju Buton Selatan.

Untuk bisa melakukan kegiatan bongkar muat, pihak perusahaan hanya mengantongi surat yang ditanda tangani oleh kadis Perhubungan Provinsi, Hado Hasina,  tertanggal 7 Juli 2021.

Dalam surat tersebut pihak perusahaan diminta agar melakukan koordinasi dengan kepala UPTD pelabuhan penyeberangan Mawasangka-Donggala-Tondasi, BPTD wilayah XVIII Sultra dan ASDP Mawasangka untuk menghindari pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. (Adm)

Peliput : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles