SATULIS.COM, BAUBAU – Setelah secara resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) perubahan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Baubau oleh DPRD Kota Baubau dalam sidang paripurna DPRD Kota Baubau Jumat (9/7/2021), Wali Kota Baubau Dr H AS Tamrin MH langsung menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan percepatan proses penyesuaian struktur.
Menurut orang nomor satu di Kota Baubau ini, percepatan proses penyesuaian struktur OPD diharapkan agar beberapa OPD yang mengalami penyesuaian struktur organisasi segera menyeralaskan dengan dokumen rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) yakni RKPD perubahan tahun 2021 dan perubahan RPKD tahun 2022.
H AS Tamrin mengakui, sebelum Perda ini ditetapkan oleh DPRD Kota Baubau sesungguhnya telah terjadi perubahan dinamika dalam proses pembahasan yang telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menyeluruh nilai-nilai kebersamaan.
Hingga substansi dokumen Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Baubau kepada DPRD Kota Baubau telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh gabungan komisi DPRD Kota Baubau.
“Untuk itu, kami sangat apresiasi kepada kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh para anggota dewan yang terhormat selama pembahasan. Terutama dalam melakukan urusan organisasi perangkat daerah yang disesuaikan dengan dinamika dan tantangan yang ada,” bebernya.
Selanjutnya, pemerintah juga mengucapkan terimakasih atas dukungan segenap komponen masyarakat kota Baubau, baik perhatian secara langsung maupun pengertian untuk melalui dinamika dalam proses penyusunan dan pembahasan Raperda.
Tekait dengan perkembangan covid-19 di Kota Baubau, H AS Tamrin yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kota Baubau ini mengingatkankepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh komponen masyarakat Kota Baubau bersama sama mendukung peraturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat PPKM Mikro.
Kemudian selalu berikhtiar dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 di Kota Baubau serta saling menjaga kerukunan dan bijak dalam berperilaku dan berkata-kata. Apalagi, dalam surah Al Baqarah ayat 83 telah tegas ditunjukkan bahwa ucapkanlah berkata-kata baik kepada sesama manusia.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Baubau Drs La Ode Hadia, M.Si yang membacakan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota Baubau mengungkapkan, telah melewati proses dan pada rapat kerja gabungan komisi dewan bersama tim Pemerintah Kota Baubau terjadi solusi interaktif yang saling membuka dalam saran dan usul.
Serta menerima penjelasan, pemerntah daerah menjelaskan bahwa salah satu dasar melakukan perubahan OPD adalah merespon perkembangan kekinian dan masalah mendatang dengan salah satu strateginya adalah membentuk badan pendapatan daerah.
Seluruh fraksi DPRD Kota Baubau jelas La Ode Hadia telah bersepakat untuk memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda nomo 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Baubau. Dan OPD diharapkan mampu memperkuat kinerja pemerintah daerah serta mendorong perubahan terhadap budaya kerja yang lebih profesional, produktif, efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah sekaligus mewujud kan visi kisis pemerintah kota Baubau, dan merucutkan tujuan otonomi daerah.
Turut hadir dalam sidang paripurna penetapan pelaksanaan APBD Kota Baubau tahun 2020 tersebut yakni, Wakil Wali Kota Baubau Drs La Ode Ahmad Monianse, unsur muspida, yang mewakil Sekda Kota Babau dan jajaran pejabat eselon lingkup Pemkot Baubau. (Adm)