Jumat, Januari 16, 2026

Dugaan Aktivitas Ilegal PT. BPM, Polres Baubau Belum Mau Komentar

SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan oleh PT. Berkah Pasifik Maritim (PT. BPM) dengan menyandarkan tongkang dan melakukan bongkar muat material tanah timbunan di dermaga Ferry Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), mulai dilirik oleh aparat kepolisian, dalam hal ini Polres Baubau.

Informasi yang diperoleh Satulis.com, pihak PT. BPM serta pemilik alat berat pengangkut material, telah dipanggil oleh Polres Baubau guna dimintai keterangannya.

Terkait informasi adanya pemanggilan itu, Polres Baubau melalui Kasat Reskrim, Iptu Najamuddin, belum mau memberikan komentar.

“Kita belum bisa konfirmasi terkait itu ya,” singkatnya Najamuddin dikonfirmasi via Handphone, Rabu (14/07/2021).

Kepala Unit Pengelola Teknis Daerah (UPTD) dermaga penyeberangan ferry Mawangka-Donggala-Tondasi, Moh Ikhsan, mengaku tidak pernah melaporkan tongkang milik PT. Berkah Pasifik Maritim (PT. BPM) yang sandar di dermaga ferry Mawasangka.

“Saya tidak pernah adukan itu (tongkang sandar di dermaga ferry). Saat itu BPTB dan anggota saya di lapangan hanya berkoordinasi dengan Muspika,” ucap Kepala UPTD penyeberangan, Moh Ikhsan melalui sambungan telponnya, Rabu (14/07/2021).

Kalaupun pihak perusahaan dipanggil oleh kepolisan, tambah Ikhsan, menurutnya bukan karena ada aduan dari pihaknya.

“Kalau mereka diperiksa polisi mungkin bukan karena sandar nya tongkang di dermaga, melainkan masalah lain, misal soal tambang galian c atau bisa karena persoalan lain,” katanya.

Sebab menurutnya, hingga saat ini dirinya belum pernah memberi keterangan ke pihak kepolisian, baik itu polsek Mawasangka maupun polres Baubau terkait kapal tongkang tersebut.

“Saya hanya sebatas koordinasi dengan pihak polsek Mawasangka. Tapi secara resmi untuk di ambil BAP nya itu tidak pernah,” tambahnya

Diketahui, beberapa waktu lalu PT. BPM menyandarkan kapal tongkang dengan nama lotus 183 di dermaga ferry penyeberangan Mawasangka-Donggala untuk memuat material curah jenis batu kapur yang akan dibawah ke Buton Selatan.

Baca Juga :  Hari Kedua Tes CPNSD Buteng, 299 Peserta Lulus Passing Grade

Dalam penyanderaannya, pihak UPTD kemudian melakukan penolakan akibat peruntukan dermaga yang tidak sesuai karena dianggap bertentangan dengan Permenhub No 104 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan. (Adm)

Peliput : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles