SATULIS.COM, BUTON TENGAH – Kepala Unit Pengelola Tekhnis Daerah (UPTD) dermaga penyeberangan ferry Mawangka-Donggala-Tondasi, Moh Ikhsan, mengaku tidak pernah melaporkan tongkang milik PT. Berkah Pasifik Maritim (PT.BPM) yang sandar di dermaga ferry Mawasangka.
“Saya tidak pernah adukan itu (tongkang sandar di dermaga ferry). Saat itu BPTB dan anggota saya dilapangan hanya berkoordinasi dengan Muspika,” ucap Kepala UPTD penyeberangan, Moh Ikhsan melalui sambungan telponnya, Rabu (14/07/2021).
Kalaupun pihak perusahaan dipanggil oleh kepolisan, tambah Ikhsan, menurutnya bukan karena ada aduan dari pihaknya.
“Kalau mereka diperiksa polisi mungkin bukan karena sandarnya tongkang di dermaga, melainkan masalah lain misal soal tambang galian c atau bisa karena persoalan lain,” katanya.
Sebab menurutnya, hingga saat ini dirinya belum pernah memberi keterangan kepihak kepolisian, baik itu polsek Mawasangka maupun polres Baubau terkait kapal tongkang tersebut.
“Saya hanya sebatas koordinasi dengan pihak polsek Mawasangka. Tapi secara resmi untuk di ambil BAPnya itu tidak pernah,” tambahnya
Sementara itu Kasatreskrim Polres Baubau, Najamuddin, saat dikonfirmasi terkait apakah benar pihak PT BPM telah dipanggil untuk dimintai keterangan, pihaknya mengaku belum bisa memberikan keterangan.
“Kita belum bisa konfirmasi terkai itu ya,” singkatnya.
Diketahui, beberapa waktu lalu PT. BPM menyandarkan kapal tongkang dengan nama lotus 183 di dermaga ferry penyeberangan Mawasangka-Donggala untuk memuat material curah jenis batu kapur yang akan dibawah ke Buton Selatan.
Dalam penyandaraannya, pihak UPTD kemudian melakukan penolakan akibat peruntukan dermaga yang tidak sesuai karena dianggap bertentangan dengan Permenhub No 104 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan penyeberangan.
Atas kejadian itu pula beredar kabar di masyarakat bahwa pihak perusahaan telah dipanggil oleh kepolisian untuk dimintai keterangannya. (Adm)
Peliput : Arwin
Editor : Gunardih Eshaya