SATULIS.COM, BUTON – Pemerintah Kabupaten Buton memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Adha di lapangan terbuka dan masjid. Tentu saja, pelaksanaan Shalat id tersebut harus dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan yang ekstra ketat. Hal tersebut diputuskan dalam rapat yang digelar Pemkab Buton yang diikuti pihak Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Buton, Satuan Tugas Percepatan Penangananan Covid 19 di Aula Kantor Bupati Buton, Takawa, Pasarwajo, Jumat, 16 Juli 2021.
Rapat yang dipimpin langsung Bupati Buton tersebut dihadiri Wakil Bupati Buton, Iis Elianti, Wakapolres Buton. Kompol Muslimin, Ssos, Sekda Buton, Ir Laode Zilfar Djafar M.Si, Kakandepag Buton, H Mansur, SPd, MA, yang mewakili Dandim Buton, yang mewakili Kajari, Ketua MUI, Ketua Baznas, kepala OPD dan para camat.
“Kondisi kita saat ini, Buton masih dalam posisi zona kuning dan termasuk rendah. Sehingga diperbolehkan untuk menggelar Shalat Id berjamaah di tempat terbuka,” kata Bupati Buton.
Orang nomor satu di Buton ini mengatakan seperti tahun sebelumnya pelaksanaan Shalat Id tidak terfokus dan terpusat. Namun terpencar di beberapa tempat. Ketua Golkar Buton ini menegaskan bagi warga yang merasa sakit dan tidak enak badan diharapkan untuk tidak mengikuti pelaksanaan salat id berjamaah di lapangan.
“Berhubung kita masih dalam keadaan pandemi untuk mencegah penyebaran covid-19, maka yang sakit dan tidak enak badan sebaiknya tidak perlu datang di lapangan atau masjid untuk Shalat Id,” kata Bupati Buton.
Ketua DPW Barisan Pemuda Nusantara Provinsi Sulawesi Tenggara ini juga menghimbau kepada seluruh camat di Lingkup Pemkab Buton untuk mensosialisasikan kepada seluruh Kepala Desa mengenai keputusan rapat dan menghimbau warga untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan.
Wakil Bupati, Buton Iis Elianti mengatakan sepakat Buton menyelenggarakan salat ied di lapangan karena secara keseluruhan di Kabupaten Buton zona kuning. Namun harus tetap Patuhi Protokol Kesehatan terutama dalam penggunaan Masker.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton, H Mansur mengingatkan saat hari idul adha nanti tidak diperbolehkan takbir keliling, hanya boleh takbir di mesjid tapi tidak boleh dari 10 persen dimulai dari jam 18.00 hingga 22.00 Wita.
Untuk penyelenggaraan salat idul adha lanjutnya sebaiknya untuk anak-anak, yang sudah tua, yang hamil, sedang sakit dan kurang sehat sakit apalagi terpapar atau kontak erat dengan pasien covid 19 maka diharapkan tidak perlu salat berjamaah di lapangan.
“Mengenai khotbah tidak boleh lebih dari 15 menit dan imam tidak perlu membaca ayat panjang, yang kita inginkan ibadah jalan dan tidak menimbulkan dampak,” tegasnya.
Ketua MUI Buton, H La Djawi menyambut baik pelaksanaan shalat id di lapangan dan masjid secara berjamaah.
“Menurut saya salat id dapat kita lakukan berjamaah,”katanya.
Sementara aparat TNI Polri mendukung kebijakan Pemda Buton yakni pelaksanaan Shalat Id yang diselenggarakan di lapangan dan mesjid namun dengan harus tetap mematuhi prokes.
“Kita perlu bersyukur di Buton masih dalam keadaan zona aman dan pelaksanaan salat ied akan dilakukan di lapangan dan mesjid. Oleh karenanya untuk kita bersama sama bekerja sama dalam mematuhi prokes untuk saling melindungi dan mencegah penyebaran virus-19 sehingga zona hijau dapat kita capai kembali,” ujarnya. (Adm)