SATULIS.COM, WAKATOBI – Hari Raya Idul Adha 2021/1442 H, mayoritas umar Islam Indonesia akan rayakan pada Selasa (20/7/2021). Namun adanya pemberlakuan protokol kesehatan (Prokes), banyak wilayah tak diizinkan masyarakatnya untuk melaksanakan shalat ied seperti pada umumnya. Termasuk Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Wakatobi.
Bupati Wakatobi, H. Haliana, SE menyatakan berdasarkan surat edaran Kemetrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Agama (Kemenag) dan intrusi Gubernur Sultra bahwa untuk daerah-daerah yang masuk dalam zona orange dan zona merah, shalat Ied berjamaah tidak diperbolehkan dilakukan di lapangan maupun masjid.
“Oleh karena Wakatobi statusnya zona orange, maka dengan ini kami sampaikan kepada seluruh masyarakat Wakatobi, pertama-tama, kami minta maaf sebesar-besarnya bahwa besok itu shalat ied harus dilakukan di rumah masing-masing,” harap Haliana dalam konferensinya persnya, Senin (19/7/2021).
Langkah bersebut dilakukan kata Haliana demi melindungi keselamatan masyarakat dan keamanan seluruh warga Wakatobi. Selain itu, juga untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 yang makin ganas dan demi niat mewujudkan Wakatobi yang baik aman sentosa.
“Terkhusus kepada seluruh jajaran Pemda Wakatobi sampai dengan tingkat desa, kelurahan, bahwa besok shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing. Jadi saya harapkan, semua masyarakat Wakatobi agar bisa mematuhi himbauan ini,” tegasnya.
Kapolres Wakatobi AKBP Suharman Sanusi, SIk mengatakan bahwa apapun keputusan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah Wakatobi melalui Bupati Wakatobi H. Haliana, pihaknya akan mendukung dan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal itu bertujuan agar taat kepada peraturan yang dikeluarkan pemerintah.
“Insya Allah setelah ini, kita melakukan apel bersama dengan unsur TNI dan Pemda untuk mensosialisasikan keputusan dari pak Bupati untuk himbauan pelaksanaan shalat idul adha di rumah masing-masing saja,” singkat Suharman. (Adm)
Reporter : Arjuno
Editor : Basyarun