SATULIS.COM, BAUBAU – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau dianggap telah penghina peradilan. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Baubau sudah dua kali melayangkan surat permohonan penetapan besaran luas objek sengketa, namun tak kunjung mendapat balasan.
Kuasa hukum sengketa lahan yang tertuang pada perkara nomor 6 di Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Muhlis SH, menyesalkan sikap Badan Pertanahan Nasional (BPN) Baubau tersebut. Kata dia, surat tersebut akan digunakan sebagai petunjuk Majelis Hakim dalam memutus perkara dengan terang. Sehingga jawaban dari BPN dianggap sangat penting untuk sebuah peradilan. Apalagi yang memiliki kewenangan untuk menetapkan luasan objek sengeketa eksekusi adalah BPN.
“Nah, Majelis Hakim melalui penetapan Ketua PN Baubau telah meminta kepada BPN Baubau agar mengeluarkan gambar objek eksekusi. Hanya sampai saat ini BPN belum juga menjawab surat itu,” ungkap Muhlis.
Menurutnya, sikap BPN yang belum menjawab surat PN merupakan bentuk penghinaan terhadap peradilan. Sebab dalam ketentuanya surat PN bersifat wajib untuk dilakukan.
“Kami juga belum tahu alasan BPN tidak mengindahkan surat PN. Padahal dalam ketentuannya surat PN itu wajib untuk dilakukan. Jika itu tidak dilakukan berarti sama saja bentuk penghinaan terhadap peradilan,” nilainya.
Tak hanya meminta penetapan besaran luas objek sengketa, surat PN tersebut juga meminta kepada BPN untuk menjadi saksi ahli dalam kasus yang ditanganinya itu.
Saat berusaha dikonfirmasi, pihak BPN belum bisa berkomentar. Alasannya, kepala BPN Baubau, Asmanto tengah berada di luar daerah. Sedang yang menjadi pelaksana tugas sedang menjalani proses isolasi mandiri.
“Maaf ya, kabidnya masih isolasi mandiri. Kalau bisa minggu depan saja baru kesini lagi,” ucap salah satu petugas BPN. (Adm)
Editor : Basyarun