SATULIS.COM, BAUBAU – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau meminta Polres Buton untuk menghentikan kriminalisasi hukum terhadap jurnalis Telisik.id, Deni Djohan atas laporan Bupati Buton Selatan, Arusani.
Ketua PWI Baubau, La Ode Aswarlin, SH menegaskan, jika yang diadukan pelapor berkaitan dengan sengketa pers, tentu kepolisian dan dewan pers telah memiliki nota kesepahaman terkait penyelesaian sengketa pemberitaan di media massa.
“Jika berkaitan dengan sengketa atau kasus pers, kita berharap kepada kepolisian khususnya Polres Buton, hentikan dan jangan kriminalisasi pers siapapun pengadunya,” tegas Aswarlin pada satulis.com, Kamis (22/7/2021).
Menurutnya, setiap kasus yang menyangkut pemberitaan, maka seharusnya diselesaikan melalui jalur Dewan Pers. Bukan proses hukum. Pasalnya, ada langkah-langkah penyelesaian dengan jalur mediasi melalui dewan pers sebelum perselisihan ditangani aparat penegak hukum.
“Jika ternyata solusi penyelesaian yang dilakukan oleh Dewan Pers tidak diterima pihak pengadu dan ingin menempuh proses hukum lainnya, maka pihak pengadu dapat mengisi formulir pernyataan di dewan pers di atas kertas bermaterai,” harapnya.
Aswarlin juga mantan jurnalis Kendari Pos itu menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya telah mendapatkan perlindungan hukum melalui Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Olehnya itu, polisi juga harus menghormati pedoman undang-undang pers yang kaitannya dengan kebebasan jurnalis dalam mendapatkan serta menyajikan informasi atau berita.
“Kita berharap langkah-langkah ini (mediasi red), semua dapat dilakukan kepolisian guna menjunjung tinggi dan memberikan perlindungan terhadap kemerdekaan pers di Indonesia,” kata Aswarlin. (Adm)
Editor : Basyarun