Sabtu, November 23, 2024

Hingga Juli 2021, BNN Sultra Rehabilitasi 77 Pecandu Narkoba

SATULIS.COM, KENDARI – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara merehabilitasi sebanyak 77 pecandu narkoba selama bulan Januari sampai 24 Juli 2021.

Koordinator Rehabilitasi BNNP Sultra La Mala di Kendari, Sabtu, mengatakan dari total 77 pecandu yang direhabilitasi, 75 menjalani rawat jalan dan dua pecandu  rawat inap di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka Makassar, Sulawesi Selatan.

“Sampai 24 Juli 2021 kita melakukan rehabilitasi 77 pecandu yang terdiri atas laki-laki 74 orang dan tiga orang perempuan,” katanya seperti dilansir Antara.

Ia menyampaikan pecandu yang direhabilitasi BNNP Sultra mayoritas rawat jalan.

Dia mengatakan bahwa pecandu yang menjalani rehabilitasi di Klinik BNN Sultra mereka datang sendiri dam dibawa keluarganya termasuk pasien dari Direktorat Reserse Nakroba Polda Sultra dengan harapan bisa terlepas dari obat-obat terlarang.

“Rata-rata yang menjalani rehabilitasi tahun ini berada pada usia kerja (produktif). Namun ada pula beberapa orang yang masih berstatus pelajar,” jelasnya.

Pecandu kategori sedang yang menjalani rawat jalan akan direhabilitasi selama 2-3 bulan, sementara mereka yang kategori pecandu berat akan menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan.

La Mala menegaskan bahwa pecandu yang menjalani rehabilitasi baik rawat jalan maupun rawat inap dipastikan gratis dan bebas dari hukum karena dijamin Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 bahwa pecandu wajib direhabilitasi.

Oleh karena itu, ia mengajak para pecandu dan keluarga pecandu agar melaporkan diri kepada layanan pusat rehabilitasi yang disediakan seperti klinik BNNP Sultra dan BNNK Kendari.

Termasuk beberapa puskesmas milik Pemerintah Kota Kendari di antaranya Puskesmas Kemaraya, Puuwatu, Lepo-Lepo, Mokoau, Poasia, Kandai, Puuwatu, dan Mekar. Termasuk di Rumah Sakit Kota Kendari, Rumah Sakit Bahteramas, dan Rumah Sakit wasta Aliyah III.

Baca Juga :  Lawan Narkoba, Pemkab Buton Siap Implementasikan Inpres No. 2 Tahun 2020

La Mala menyebut bahwa seorang pecandu bukan sebuah aib tetapi sebuah penyakit yang harus diobati. Karena itu seseorang lahir tidak mengenal narkoba namun karena berbagai hal maka seseorang terjerumus ke dunia hitam.

“Kalau penyakit itu solusinya kita obati. Karena orang lahir itu tidak dengan narkoba. Dia lahir orangnya baik-baik setelah itu baru mengenal narkoba, dia kecanduan. Dia bisa kita perbaiki, bisa kita obati melalui rehabilitasi,” kata La Mala. (Adm)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles