Minggu, November 24, 2024

Ada Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp 1,072 Miliar di Dinkes Buteng

SATULIS.COM, BUTON TENGAH–  Dalam postur belanja tahun 2020, ada dugaan penyalahgunaan anggaran pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Temuan tersebut, nilainya cukup besar hingga miliaran.

Sesuai data hasil temuan yang diperoleh satulis.com bahwa berdasarkan laporan neraca daerah Kabupaten Buton Tengah diketahuai nilai saldo awal tanah 1 Januari 2020 sebesar Rp 731.284.938.430,33 dan per 31 Desember 2020 nilai saldo tanah bertambah menjadi Rp 733.090.725.080,19. Ada kenaikan atas saldo tanah sebesar Rp 1.805.786.649,86. Pemeriksaan dokumen lebih lanjut diketahui bahwa kenaikan aset tanah sebesar Rp 1.805.786.649,86.

Itu diperoleh dari realisasi belanja modal sebesar Rp 1.109.364.410,00. Lalu realisasi pendapatan hibah sebesar Rp 229.784.000,00. Kemudian perolehan dari hutang Rp.3.497.363,8 dan reklasifikasi dari kartu inventaris barang (KIB) D yang menambah nilai aset tanah sebesar Rp 1.072.250.926,00.

Penambahan aset tetap tanah yang bersumber dari reklasifikasi dari KIB D sebesar Rp 1.072.250.926,00 adalah bentuk ketidak patuhan dalam pelaksanaan anggaran. Dimana berdasarkan dukumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Buton Tengah tahun 2020 diketahuai bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Buton Tengah mengalokasikan anggaran pada kompenen belanja modal Jalan, Irigasi dan jaringan pengadaan jalan. Komponen tersebut sesuai penelusuran satulis.com terkait dengan belanja modal jalan, irigasi dan jaringan pengadaan jalan khusus di salah satu Puskesmas di wilayah Buteng.

Komponen belanja tersebut dengan kode rekening 5. 2. 25.07.3.59. 05. Nilai anggarannya sebasar Rp 1.083.810.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.072.250.926,00. Tetapi dalam pelaksanaanya alokasi anggaran untuk kegiatan pengadaan jalan tersebut ada dugaan pengalihan anggaran ke penambahan aset tanah dengan kata lain tidak sesui peruntukannya. Entah pengalihan ini, berkaitan kesalahan perencanaan atau karena kekeliruan dalam pencatatan.

Baca Juga :  Giat Akhir Pekan, Polsek Mawasangka Bersih-Bersih

Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 15. Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun anggaran 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 9 Tahun 2020 Tentang perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2020.

Sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 13 tahun 2006, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Mendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan ke 2 (dua) atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Kuangan Daerah

Dalam pasal 160 bahwa pergeseran antara unit organisasi, antara kegiatan, dan antara jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 154 ayat (1) huruf b serta pergeseran antara obyek belanja dalam jenis belanja dan antar rincian obyek belanja diformulakasikan dalam DPPA-SKPD.

Lalu, pergeseran antara rincian obyek belanja lakukan atas persetujuan PPKD. Kemudian dijelaskan dalam peraturan tersebut bahwa pergeseran antara obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah.

Selain itu, pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD. Poin selanjutnya, pergeseran angggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah peraturan daerah tentang APBD.

Selain itu, anggaran yang mengalami perubahan baik berupa penambahan dan/atau pengurangan akibat pergeseran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dijelaskan dalam kolom keterangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran perubahan APBD. Dalam Permendagri tersebut bahwa tata cara pergeseran sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) diatur dalam peraturan kepala  daerah.

Baca Juga :  Ali Mazi Inginkan SAMATAU Rujuk Kembali

Sebagaimana pula yang dijelaskan dalam pasal 164 Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah terdapat tujuh poin yang menjadi regulasi dan mekanisme dalam pergeseran anggaran diantaranya bahwa pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam pasal 163 dilakukan melalui perubahan Perda tentang APBD.

Poin lain menjelaskan bahwa perubahan Perkada tentang penjabaran APBD sbagaimana dimaksud pada ayata (5) ditampung dalam laporan realisasi anggaran apabila, Tidak melakukan perubahan APBD atau pergeseran dilakukan setelah ditetapkannya Perda tentang perubahan APBD. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pergeseran anggaran diatur dalam Perkada sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anehnya, saat awak satulis.com mengonfirmasi Kadis Kesehatan Buton Tengah, Kasman mengaku tidak mengetahui masalah tersebut. “Pengadaan tanah di mana itu pak, kami tidak ada pengadaan tanah,” tulis Kasman saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp nya, Kamis (5/8/2021).

Padahal, kejanggalan pengalihan anggaran dari KIB D itu termasuk nominal anggaran dan kode rekeningnya ada dalam LKPD Buteng 2020 bahkan juga tertera dalam laporan temuan Badan Periksa Keuangan (BPK). Kendati demikian Kasman tetap tidak mengetahui hal itu karena mengaku tidak ada dalam DPA Dinkes 2020, termasuk kode rekening pengadaan. Tetapi jika benar tidak ada dalam DPA Dinkes, ada indikasi sengaja dihilangkan?

“Tolong pak kalau ada datanya supaya kami cek di DPA kami, kemarin ada yang datang konfirmasi, kami buka sama-sama di DPA,tks. Kode (rekening red) ini tidak ada sama kami pak,” tutupnya. (adm)

Editor: Basyarun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles