SATULIS.COM, BAUBAU– Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau menerima pembayaran denda sebesar Rp. 500.000.000 dari terpidana kasus korupsi atas nama Drs. Poltak Tambunan, M.Si.
Penyerahan dilakukan pada Jumat (13 Agustus 2021). Poltak Tambunan terjerat perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam perekrutan tenaga honorer melalui jalur (K1) dan (K2) untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bombana tahun 2011 sampai dengan tahun 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pembayaran denda diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Baubau, Muhumad Heriadi, S.H., M.H. Selanjutnya denda tersebut disetorkan ke kas negara melalui rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas nama Kejari Baubau.
“Terpidana masih menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIA Kendari yang mana eksekusi terhadap terpidana Poltak Tambunan setelah Kejari Baubau menerima Salinan Putusan Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Nomor : 2227 k/pid.sus/2016 tanggal 10 Januari 2017 menolak permohonan kasasi dari Pemohon Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Baubau dan menolak permohonan kasasi dari Termohon Terdakwa Drs. Poltak Tambunan, M.Si,” jelas Muhamad Heriadi.
Perlu diketahui, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kendari Nomor : 9/PID.SUS-TPK/2016/PT KDI tanggal 23 Juni 2016 Terpidana Poltak Tambunan, terbukti dan secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Drs. Ridwan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Bombana yang mana terpidana Poltak Tambunan dijatuhi hukuman penjara selama 10 Tahun serta pidana denda sebesar Rp. 500.000.000 Subsidair 4 Bulan penjara.
“Terpidana dijerat Pasal 12 Huruf (e) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tutupnya. (adm)
Editor : Basyarun