SATULIS.COM, BUTON UTARA – Massa Kerukunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Rombo (KPPM) mendesak Badan Pembangunan Desa (BPD) Rombo, untuk memanggil Plt Kades Rombo, Arifin karena dinilai ada kejanggalan, ketika mengeluarkan SK pemberhentian perangkat desa tidak sesuai regulasi.
“Plt Desa Rombo mengeluarkan SK pemberhentian sebelum masa jabatan selesai. Ironisnya lagi LPM diganti tanpa melalui musyawarah desa,” demikian diutarakan Kordinator Lapangan (Korlap), Alman ketika menyampaikan orasinya di simpang empat perkantoran Sara’ea, Rabu (18/8/2021).
Anggota KPPM, Alman, menilai pencopotan perangkat desa yang dilakukan Plt Kades Rombo, Arifin, tidak sesuai regulasi yang ada. Apalagi belum lama menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Rombo, Arifin sudah melakukan pencopotan massal kepada sejumlah aparat desa, mulai anggota Posyandu, Posbindu, KPM, guru ngaji, LPM dan Satlinmas.
Selain itu, menurut Alman, Plt Kades Rombo telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pada cleaning servis dengan besaran honor Rp 400 ribu per orang tanpa melalui pembahasan perubahan APBDS 2021.
Olehnya itu, Alman meminta BPD Desa Rombo, untuk segera melakukan hearing bersama masyarakat. Segera membatalkan SK pemberhentian LKD Desa Rombo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Butur diminta segerah menyelesaikan kegaduhan SK pemberhentian LKD.
“Kami meminta kepada DPRD Butur, agar memanggil Plt Kades Rombo untuk dilakukan hearing bersama,” harap Alman.
Sampai dengan berita ini dirilis, Plt Kades Rambo, Arifin belum di konfirmasi. (Adm)
Peliput: Mus