SATULIS.COM, BAUBAU – Dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pegawai Lapas Kelas IIA Baubau terhadap sejumlah warga binaannya, berbuntut pada desakan pencopotan La Samsudin sebagai Kalapas Baubau.
Desakan pencopotan itu, disuarakan oleh sejumlah massa yang tergabung dalam Front Pembela Keadilan (FPK) dengan melakukan aksi unjuk rasa didepan Lapas Kelas IIA Baubau, Senin (23/08/2021) sekira pukul 13.05 Wita.
Dalam rilisnya, aktivis FPK, Irwan SH bersama Taufik dan Aslan, mengatakan kekerasan terhadap tahanan atau narapidana di dalam lingkungan Lembaga Pemasyarakatan adalah praktik tidak manusiawi yang masih terus terjadi dan telah menjadi rahasia umum.
“Hal ini juga terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Baubau, dimana belum lama ini tepatnya 13 Agustus 2021 telah terjadi Penyiksaan terhadap tiga narapidana di Lapas Kelas II A Baubau,” bebernya.
Tiga narapidana yang mengalami penyiksaan tersebut antara lain, La Boko (asal Kota Baubau), Hardin (asal Buton Tengah) dan Jordi (Asal Kota Baubau). Terkait hal itu, Front Pembela Keadilan menyatakan dan menyampaikan sikap sebagai berikut:
Pertama, mengutuk keras tindakan penyiksaan yang terjadi di dalam Lapas Kelas II A Baubau dan dilakukan oleh beberapa oknum petugas Lapas Kelas II A Baubau terhadap tiga narapidana (Warga Binaan) Lapas Kelas II A Baubau. Karena Indonesia sejatinya telah ikut meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998, dimana konvensi ini mewajibkan setiap Negara
untuk mengambil langkah – langkah legislative, administrative, yudisial, dan langkah lainnya untuk mencegah penyiksaan. Selain itu tindakan penyiksaan tersebut juga melanggar Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
Kedua, meminta kepada Kemenkumham Republik Indonesia dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tenggara untuk segera mencopot Kalapas Kelas II A Baubau, karena sebagai pimpinan tidak mampu menjalankan Asas Pengayoman serta Asas Penghormatan Harkat dan Martabat Manusia dalam pelaksanaan pembinaan narapidana di Lapas Kelas II A Baubau.
Ketiga, terkait pemeriksaan Internal terhadap oknum beberapa Petugas Lapas Kelas II A Baubau yang terlibat, FPK meminta agar semua informasi tentang hal tersebut bisa disampaikan secara terbuka kepada publik, terkhusus kepada keluarga korban.
Demikian pernyataan sikap FPK sebagai penegasan terkait tindakan penyiksaan di Lapas Kelas II A Baubau. FPK juga menegaskan bahwa pernyataan sikap tersebut adalah bentuk dukungan terhadap komitmen dan himbauan Menteri Hukum dan HAM untuk tidak akan pernah mentolerir praktik – praktik Penganiayaan/Penyiksaan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan terhadap narapidana/warga binaan.
Dalam aksi tersebut, massa sempat ditemui oleh beberapa petugas Lapas Baubau yang menyampaikan kesediaan Kalapas Baubau, La Samsuddin untuk berdiskusi bersama beberapa perwakilan massa aksi. Namun permintaan tersebut ditolak oleh massa aksi yang memilih mendatangi mako Polres Baubau, guna memasukkan laporan aduan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Sampai dengan berita ini tayang, Kalapas Kelas IIA Baubau, La Samsuddin yang dikonfirmasi via hand phone, Senin (23/08/2021), belum memberikan respon. (Adm)
Editor : Gunardih Eshaya