SATULIS.COM, BAUBAU – Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LEADHAM) Internasional Kota Baubau, membuktikan janjinya turun ke jalan, melakukan aksi unjuk rasa guna mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau, agar segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Pasar Karya Palabusa.
Dalam aksinya didepan kantor Kejari Baubau, Kamis (26/08/2021), Leadham Baubau meragukan, mengapa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka atas proyek bernilai kontrak Rp2.865.720.000,00 tersebut.
Leadham mengakumulasi seluruh keraguan mereka akan sebuah profesionalitas, komitmen integritas penegakkan hukum di negeri khalifatul khamis dalam kalimat singkat nan sakti “AH… SAYA RAGU”.
Pentolan Aktivis Leadham Baubau, Ali Munir, mengatakan, potret penyidikan kasus dugaan Tipikor proyek Pasar Karya Palabusa terkesan tak berkesudahan, dalam ketidakpastian hukum. Sungguh ironis, bila yang dipertontonkan saat ini seperti penanganan kasus dugaan Tipikor sebelum-sebelumnya, yang terkesan lenyap tanpa bekas.
Begitu dramatisnya penuntasan dugaan Tipikor proyek pembangunan kantor Bappeda Kota Baubau, Dinas Perhubungan, Pasar Wameo, hingga “terseksi” kasus Paket IX. Hingga saat ini tinggal kenangan.
“Pernyataan Kajari Baubau jangan hanya dijadikan sebagai pemanis telinga masyarakat, pencari keadilan. Tuntaskan, publik menanti bukti, bukan sekedar lip servis,” tegas Ali Munir.
Wajar saja bila Leadham Baubau kemudian bereaksi mempertanyakan kasus ini. Didasari bahwa beberapa pekan lalu, dalam ekspose capaian kinerja Kejari Baubau, tepat pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa, 22 Juli 2021, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Jaya Putra menyatakan, pihaknya telah mengantongi nama calon Tersangka, dan akan diumumkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, setelah adanya hasil pemeriksaan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan).
Ditambahkan Aktivis lainnya, La Ode Raziek Arifin, Leadham Baubau akan mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami turun ke jalan (unjuk rasa, red) supaya tuntas kasus ini. Kalau memang terbukti maka yang bersalah harus dihukum, dan bila tidak terbukti, ya lepaskanlah. Biarlah hukum itu tegak lurus,” pungkasnya.
Setelah berorasi secara bergantian, dengan penuh ketegasan dan suara lantang, para Aktivis Leadham Baubau ditemui langsung oleh Jaya Putra, didampingi beberapa Kepala Seksi jajarannya. Di halaman kantor Kejari Baubau, ditengah teriknya sengatan mentari, Jaya Putra menerima surat pernyataan sikap Leadham Baubau, yang diserahkan Ali Munir.
Leadham Baubau sangat mengapresiasi sikap Kepala Kejari Baubau bersama jajaran. Tak luput terselip harapan agar kasus dugaan Tipikor Pasar Karya Palabusa segera ada penetapan Tersangka.
Jaya Putra tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi usai aksi unjuk rasa Leadham Baubau. Namun, Ia kembali menegaskan kepada seluruh masyarakat agar jangan ragu, pihaknya tetap konsisten akan penuntasan kasus ini. “Pokoknya sesegera mungkin,” bebernya.
Ditanya apakah hasil audit dari BPKP telah keluar untuk menentukan berapa indikasi kerugian negara, Jaya Putra enggan memberikan jawaban.
“Serahkan dan percayakan pada kita, kita gak akan diam, berusaha terus sesuai dengan kemampuan. Tidak ada indikasi-indikasi yang lain, kita bekerja terus ini, percayakan,” tegas Jaya Putra.
Proses hukum kasus Pasar Palabusa, Kejari Baubau telah memanggil dan meminta keterangan puluhan saksi. Diantaranya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota Baubau (Instansi teknis), pejabat aktif juga yang telah purna tugas. Perencana, pelaksana proyek/penyedia barang dan jasa, juga pengawas. (Adm)
Editor: Gunardih Eshaya