Sabtu, November 23, 2024

Diduga Salah Gunakan Dana Bos, 41 Sekolah di Baubau Diadukan Ke Polres

SATULIS.COM, BAUBAU Lembaga Advokasi Hak Asasi Manusia (LedHam) Internasional mengadukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang tidak sesuai ketentuan pada di 41 sekolah di Kota Baubau, mulai dari SD dan SMP.

Laporan yang diserahkan di Polres Baubau tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah kota Baubau tahun 2021 terhadap penggunaan anggaran tahun 2020, Kamis (24/8/2021).

Selain sekolah, LedHam Internasional juga melaporkan Kepala Dinas Pendidikan Baubau, Abdul Karim.

Roziq, yang diketahui sebagai pelapor mengatakan, dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah menemukan adanya indikasi kerugian negara akibat kelebihan pembayaran honorarium pengelola dana BOS yang tidak sesuai dengan Permendikbud No. 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler senilai Rp 368.665.322,00.

“Dalam Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Tidak mengaminkan bahwa peruntukan Dana BOS itu untuk pembayaran honor ASN,” kata Roziq yang akrab disapa La Ode Pendemo itu

Menurutnya, pengelolaan Dana BOS Reguler telah diatur oleh Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 pasal 12 angka (1) tentang petunjuk dalam pengelolaan dan BOS.

“Merujuk pada temuan BPK, disitu menemukan ada oknum ASN yang mengambil honor dari dana BOS Reguler. Hal itu sangat berbanding terbalik dengan Pasal 13 angka (2),” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, dirinya mengaku yakin dan percaya akan kinerja penegak hukum dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di kota pemilik benteng terluas di Dunia itu.

“LedHam Internasional mendukung penuh Polres Baubau dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Dana BOS yang secara kelembagaan telah kami laporkan,” tutupnya.

Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Chandra Tangkari maupun Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Najamuddin yang dikonfirmasi via handphone terkait pengaduan itu, belum memberikan respon.

Baca Juga :  Polres Baubau Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu Jaringan Muna

Diketahui, 41 sekolah yang dimaksud terdiri dari 33 SDN dan 8 SMPN. Jumlah ini sudah termasuk Kasek SMPN yang diketahui menggunakan dana BOS tersebut untuk keperluan pribadinya.

Dari audit BPK itu, oknum Kasek inisial MCD menggunakan dana BOS senilai Rp 20 Juta. Hasil pemeriksaan berupa cash opname tanggal 4 April 2021 pada salah satu SMPN dibawah kepemimpinan Kasek MCD, menunjukan bahwa terdapat uang tunai senilai Rp 59.701.000 hasil pengujian trace back per 31 Desember senilai Rp 79.700.384.

Hasil penelusuran lebih lanjut, BKU per 31 Desember 2020 menunjukkan bahwa saldo per 31 Desember 2020 senilai Rp 80.427.457 yang terdiri dari silpa senilai Rp 36.252.985, jasa giro senilai Rp 3.447.399 dan PPN senilai Rp 727.073. Sehingga terdapat selisih kas senilai Rp 20 juta.

Berdasarkan LHP BPK tersebut, Kasek MCD yang diwawancarai mengakui bahwa sisa senilai Rp 20 juta tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi MCD. Diketahui, sebelum serah terima jabatan pada Februari 2020, silpa dana BOS SMPN dimaksud, senilai Rp 190 Juta. Namun pada saat diserahkan pada Februari tahun 2020, silpa dana BOS dalam bentuk tunai, diserahkan ke bendahara BOS Rp 170 Juta.

Penjelasan selanjutnya, bahwa sisa senilai Rp 20 Juta, akan dikembalikan ke bendahara BOS dengan cara mengangsur. Namun sampai dengan pelaksanaan Cash Opname tanggal 4 April 2021, MCD belum melakukan cicilan dan belum membuat surat keterangan tanggungjawab mutlak (SKTJM). (Adm)

Peliput : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles