SATULIS.COM, BAUBAU – Setelah melewati proses pemeriksaan, sembilan petugas Lapas Kelas IIA Baubau yang menganiaya tiga warga binaan beberapa pekan lalu kini menjalani proses penahanan.
Kepala Lapas Baubau, La Syamsudin mengatakan, pasca kejadian itu terungkap, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum-Ham) langsung mengambil alih kasus tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan, sembilan dari enam pegawai lapas yang lebih dulu diperiksa ditetapkan melanggar kode etik.
“Jadi kesembilan orang ini ditahan di Kendari,” beber La Syamsudin kepada awak media belum lama ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2020 tentang disiplin pegawai negeri sipil, lanjutnya, telah mengatur pemberian sangsi terhadap setiap PNS yang terbukti melanggar etik.
Sangsi tersebut diantaranya, sangsi berat, sedang dan sangsi ringan. Apabila yang dikenakan adalah sangsi berat maka konsekwensi hukuman yang diberikan adalah pemecatan.
“Dan Kalau terbukti, kita pasti mengambil langkah itu (pemecatan),” tegasnya.
Ia menambahkan, jika dalam prosesnya para pelaku hanya dikenakan sangsi sedang, maka sangsi yang diberikan berupa hukuman disiplin atau penundaan pangkat berkala. Sedangkan sangsi ringan hanya berupa teguran atau pemutasian.
“Namun kembali pada pimpinan, yang pasti segala mekanisme kita lakukan,” pungkasnya.
Perlu diketahui, tiga narapidana yang mengalami penyiksaan pegawai lapas Kelas IIA Baubau tersebut adalah, La Boko (asal Kota Baubau), Hardin (asal Buton Tengah) dan Jordi (Asal Kota Baubau). (Adm)