Sabtu, Oktober 26, 2024

Dugaan Korupsi Pasar Palabusa, Hakim PN Baubau Batalkan Status Tersangka Farida

SATULIS.COM, BAUBAU Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon SH MH, yang menjadi Hakim tunggal dalam sidang praperadilan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pekerjaan pembangunan pasar karya Palabusa, mengabulkan sebagian permohonan F, yang sebelumnya ditetapkan sebagai Tersangka.

Dalam sidang putusan, Selasa (28/9) sore hari, hakim tunggal Rommel F Tampubolon menyatakan tidak sah surat perintah penyidikan (Sprindik), penetapan Farida sebagai Tersangka, penahanan yang dilakukan atas diri Farida, juga alat bukti yang digunakan dalam penetapan Farida sebagai Tersangka. Farida juga dibebaskan dari penahanan.

Ketua Tim Kuasa Hukum Farida, Apriludin SH mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas dikabulkannya permohonan pra peradilan tersebut.

“Kami selaku tim kuasa hukum mengapresiasi semua pihak, khususnya hakim PN Baubau yang memiliki kewenangan itu,” ucap April, saat ditemui usai sidang putusan.

Didampingi rekannya, Firman SH MH dan La Ode Syafril Hanafi SKM SH CIRP, April menambahkan, sidang praperadilan Tersangka AA sendiri, dijadwalkan akan digelar hari ini, Rabu 29 September 2021 atau Kamis 30 September 2021.

“Kita menunggu juga (jadwal sidang pra peradilan AA, red). Kami berharap hakim juga memutuskan sama,” singkat advokat KAI, Ketua LBH HAMI ini.

Perja No 39 Jadi Pertimbangan Hakim

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Rommel Franciskus Tampubolon mengungkapkan, penyidikan yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap, melampaui batas waktu yang ditetapkan, didasarkan pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 39 tahun 2010.

“Sesuai Perja nomor 39 tahun 2010 yang mengatur bahwa penyidikan itu 80 hari harus ditetapkan tersangkanya. Mulai dikeluarkannya sprindik sampai ditetapkannya tersangka paling lama 80 hari,” jelasnya.

Faktanya, penyidikan hingga penetapan Farida sebagai Tersangka, selama 158 hari. Farida juga diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan

Baca Juga :  Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Palabusa Ajukan Praperadilan, Kasi Pidsus : Kami Sudah Siap

“Diperintahkan keluar lah. Kalau ada dasar hukumnya diterima, kalau tidak ada dasar hukumnya ya ditolak,” ucap Rommel kepada sejumlah wartawan.

Rommel tak menampik, bahwa Kejaksaan Negeri Baubau dapat menerbitkan Sprindik baru, untuk menetapkan kembali menjadi Tersangka.

“Kan itu mengenai hukum acara, bukan mengenai materi dia terbukti atau tidak melakukan. Hukum acaranya, menegakkan pidana materilnya, dan masih boleh dibuka ruang untuk melakukan penyidikan baru,” tutur Rommel. 

Jaksa Tegaskan Tidak Akan Kalah atau Mengalah Pada Koruptor

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Kejaksaan Negeri Baubau, Purwanta Sudarmaji SH MH, didampingi Kasi Intelijen Buyung Anjar P SH mengungkapkan, pihaknya sangat menghormati serta menerima putusan Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan F melalui Kuasa Hukumnya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi DATUN) Kejaksaan Negeri Baubau, Purwanta Sudarmaji SH MH, didampingi Kasi Intelijen Buyung Anjar P SH langsung menggelar jumpa pers usai putusan praperadilan tersangka Farida di kabulkan sebagian oleh hakim tunggal PN Baubau, Selasa (28/09/2021). Foto : Gunardih Eshaya/Satulis.com

Namun begitu Purwanta membeberkan, dalam putusan tersebut, terdapat hal yang tidak bisa diterima oleh pihaknya. Akan tetapi, untuk Pra Peradilan tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan.

“Langkah selanjutnya, tetap laksanakan putusan hakim, sebagai penghormatan kita atas azas negara hukum. Nanti kita laksanakan dulu putusan ini, mengenai tindak lanjut setelah putusan ini baru kita laksanakan,” ungkapnya.

Purwanta mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan sidang Pra Peradilan dimaksud, untuk kemudian melakukan eksekusi.

Purwanta menganggap, ada kekeliruan dalam permohonan yang diajukan Kuasa Hukum F,  kemudian diadopsi dalam putusan Hakim, yang menyebutkan bahwa SPDP sebagai surat perintah dimulainya penyidikan. Padahal  didalam KUHAP maupun dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 130 tahun 2015 SPDP adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan.

“Jadi ini kok ada putusan seperti itu saya juga tidak tau, padahal sebetulnya kalau kemudian dibahasakan sebagai orang awam, harusnya kan penasehat hukum. Dalam undang-undang advokat saja penasehat hukum itu penegak hukum, jadi sebagai penegak hukum dia harus tau persis, apalagi dia mendalilkan itu. Mendalilkan dalam permohonan kan harusnya tetap berdasarkan aturan yang ada. Tapi ternyata keliru juga,” urainya.

Baca Juga :  Dimungkinkan Ada Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Pasar Palabusa

Seharusnya, menurut Purwanta, Kuasa Hukum selaku penasehat hukum, dalam permohonannya berdasarkan aturan aturan yang ada,”tapi ternyata keliru juga, dan kekeliruan itu kok jadi diadopsi oleh hakim,” tegas Purwanta.

Lebih jauh Purwanta sangat menyayangkan komentar Hakim diakhir persidangan, yang menyatakan bahwa sebagai Hakim memang tidak selalu benar, tetapi memutuskan berdasarkan hati nurani. Hakim yang profesional, Hakim yang modern, Hakim yang visioner harus yakin, bahwa benar putusannya benar.

“Berdasarkan ilmu pengetahuan, berdasarkan literatur dan berdasarkan hati nurani juga. Bukan cuma hati nurani,” ungkapnya.

Perlu diketahui, lanjut Purwanta, Peraturan Jaksa Agung nomor 39 tahun 2010 tidak mengikat keluar sama sekali.

“Itu hanya mengikat kedalam institusi kejaksaan, bukan keluar. Bukan merupakan suatu pembatasan waktu dilakukannya penyidikan hingga ditetapkannya Tersangka,” pungkas Purwanta, yang menutup sesi wawancara dengan penegasan, bahwa Kejaksaan tidak akan kalah dan tidak akan pernah mengalah pada koruptor. (Adm)

Editor : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles