SATULIS.COM, BUTON SELATAN – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan (Busel) menggelar rapat pembahasan disiplin pegawai sesuai aturan PP 94 Tahun 2021.
Rapat pembahasan dilaksanakan di aula Kantor Bupati Buton Selatan, Selasa 28 September 2021.
Rapat dipimpin Sekda Buton Selatan, Drs La Siambo, mewakili Bupati Buton Selatan, H. La Ode Arusani. Rapat diikuti sejumlah kepala OPD dan Kasubag Kepegawaian masing-masing instansi.
Dalam arahannya, Sekda Buton Selatan menyampaikan pesan Bupati Arusani untuk mengingatkan mengenai disiplin PNS. Dalam PP 94, Pasal 3 poin e dinyatakan, PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab, serta Pasal 4 poin f dinyatakan PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Kata dia, terdapat sanksi yang akan diberlakukan terkait pelanggaran disiplin pegawai, mulai dari teguran lisan hingga yang paling berat yakni pemecatan.
Namun didalam memberikan sanksi terhadap pegawai yang kurang disiplin atau malas, bukan hanya berdasarkan dari satu sudut semata yakni daftar hadir. Tetapi penegakkan disiplin itu harus ada beberapa lampiran yang harus disertakan.
“Sekurang-kurangnya ada enam hal yang harus diperhatikan. Hal ini untuk mencegah adanya gugatan saat mengambil sebuah keputusan,” katanya.
Diharapkan usai pembahasan ini terdapat sebuah kesepakatan dari seluruh PNS untuk dapat meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja.
“Penegakkan kedisiplinan harus dimulai dari atas atau pimpinan OPD masing-masing sebagai contoh bagi bawahan,” tandasnya. (Adm)