Jumat, November 22, 2024

Warga Langkomu Soroti Kontraktor, Gegara Jual Batu Pematangan Lahan Perkantoran Buteng

SATULIS.COM, BUTON TENGAH- Kontraktor CV. Cahaya Putra Perdana diduga menjual batu hasil pematangan lahan pembangunan perkantoran
Pemerintah Daerah (Pemda) Buteng yang terletak di Desa Langkomu Kecamatan Mawasangka Tengah (Masteng).

Akibatnya, masyarakat keberatan dengan ulah kontraktor. Pasalnya, tanah yang menjadi lokasi perkantoran diberikan secara cuma-cuma sebagai hibah. Anehnya, kontraktor CV. Cahaya Putra Perdana malah sengaja memperjual belikan batu hasil kantingan alat berat excavator.

Sesuai hasil penelusuran satulis.com di lapangan, sebelum melakukan penjualan, kontraktor diduga terlebih dahulu mengangkut batu dengan menggunakan truk tronton 10 roda. Saat wartawan mendatangi lokasi satu unit tronton dengan nomor polisi B 9948 CU sedang melakukan pengangkutan dan langsung diamankan dipenampungan. Teranyar, lokasi penampungan ada di Desa Lanto Kecamatan Masteng yang diketahui sebagai tempat bermukim pihak kontraktor proyek tersebut.

Padahal, sebagai lahan hibah sesuai kesepakatan bersama pemerintah daerah, hanya masyarakat Desa Langkomu yang berhak atas batu tersebut. Sebab, proyek pematangan lahan itu telah dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Buteng 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 989.903.127.

“Proyek pematangan lahan itu dibiayai oleh daerah, tugas kontraktor hanya pembersihan lahan. Tapi malah menjual batu hasil kantingan alat berat. Jadi untung dua kali mereka itu, selain dari proyek dan juga hasil penjualan batu,” kata Amsa warga Desa Langkomu saat ditemui, Senin (6/10/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun satulis.com, setiap harinya pihak kontraktor pengangkut batu  5 hingga 10 truk tronton perhari. Jika diestimasi sudah mencapai ratusan kubik. Sebab, pekerjaan itu sudah berlangsung sekira 2 bulan sejak 6 agustus 2021.

“Harga material batu di Buteng ini umumnya sekira Rp 800 ribu per truk. Jika dihitung 5 truk saja pengangkutan perhari kali 60 hari maka nilai penjualan sudah mencapai Rp 240 juta. Ini kalah keuntungan proyek bos,” jelasnya dengan rinci.

Baca Juga :  Diduga Tanpa IUP dan Langgar UU Minerba, Dewan Buteng Bakal Hearing Kontraktor

Keberatan masyarakat itu telah sampai ditelinga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Langkomu. Salah seorang anggota BPD, Bahtiar mengaku telah mendengar keluhan masyarakat tentang kontraktor yang diduga memanfaatkan proyek pematangan lahan dengan menjual material batu.

“Benar, masyarakat keberatan. Alasannya lahan perkantoran diberikan secara gratis kepada Pemda Buteng dalam bentuk hibah. Jangan kontraktor seenaknya menjual material batu hasil pematangan lahan. Warga Langkomu tidak terima lahan yang mereka berikan secara ikhlas pada pemerintah, tapi malah dimanfaatkan materialnya oleh pihak kontraktor yang dapat memperkaya diri sendiri. Jadi saya berharap pada kontraktor agar tidak menjual batu, jangan sampai menimbulkan keributan yang lebih besar dari masyarakat,” tegas Bahtiar.

Terkait masalah ini, wartawan hendak mengonfirmasi Kadis PU Buteng, Aminuddin melalui telepon selulernya, namun dua kali ditelepon tak diangkat. (Adm)

Editor : Basyarun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles