SATULIS.COM, BUTON – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton bekerjasama dengan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan Pembekalan dan Uji Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi Kabupaten Buton, Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kelurahan Takimpo-Pasarwajo, Kamis, 21 Oktober 2021
Kegiatan berlangsung dengan mematuhi protokol kesahatan. Sebanyak 135 peserta yang sudah melakukan swab antigen terdiri dari 54 sipil diantaranya pelaksana jalan, pelaksana bangunan, pelaksana gedung, 66 arsitektur terdiri dari juru gambar, tukang batu, tukang kayu, dan 15 peserta mekanika yaitu para operator .
Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Buton, Drs. La Ode Muhidin Mahmud mengatakan ke depan nanti setiap tenaga terampil konstruksi yang dipekerjakan dalam proyek pemerintahan harus telah lulus uji sertifikasi.
“Saya meminta kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik agar menjadi tenaga terampil konstruksi yang profesional dan bisa mengantongi sertifikat,” tuturnya.
Asisten 3 Sekda Buton juga meminta peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pembekalan teknis dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) oleh Instruktur perwakilan Balai Jasa Konstruksi wilayah VI Makassar, Kementerian PUPR agar tenaga terampil konstruksi lebih profesional khususnya dalam menjalankan proyek pemerintahan.
“Ini merupakan kesempatan yang sangat bagus bagi peserta untuk belajar di bidang konstruksi dan ilmu yang diperoleh bisa menjadi bekal pada saat melakukan pekerjaan di proyek-proyek pemerintahan,” imbuhnya.
Sementara itu, perwakilan Balai Jasa konstruksi wilayah VI Makassar kementrian PUPR, Andi Tendri Esa, ST menyampaikan rasa terimakasi kepada para peserta yang berkenan hadir dalam kegiatan ini.
Perwakilan Balai Jasa Konstruksi Wilayah VI Makassar ini mengatakan Implementasi Undung-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yakni memberikan pengakuan atas kemampuan yang dimiliki oleh tenaga kerja konstruksi berupa sertifikasi tenaga kerja konstruksi, serta untuk menghasilkan tenaga terampil yang handal, kompeten dan bersertifikat
Selain itu, lanjut Andi tendri Esa, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan yang juga mewajibkan kepada setiap penyedia jasa untuk mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki sertifikat, kompeten dan berdaya saing
“Saya mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya atas kerja sama yang telah dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buton, semoga kerja sama ini tidak hanya berhenti hari ini tapi juga berlanjut di tahun-tahun berikutnya,” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi dalam kegiatan ini setiap peserta akan mengikuti 3 tahap yaitu pertama pembekalan materi teknis dan K3 dari instruktur, selanjutnya simulasi praktek kerja dan terakhir uji kompetensi oleh assessor. Peserta yang lulus uji kompetensi akan diberikan sertifikasi keterampilan kerja. (Adm)