SATULIS.COM, BAUBAU – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Baubau telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap Bustam, pelaku penggelapan dana customer Toyota Kalla Cabang Baubau. Kepada penyidik, Bustam mengaku uang tersebut hilang.
Kasat Reskrim Polres Baubau, Iptu Najamuddin yang dikonfirmasi sejumlah media di ruang kerjanya, Jumat (22/10/2021) mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, uang tersebut disimpan didalam mobil hilux miliknya.
“Dia mengaku kalau uangnya hilang didalam mobil. Disimpan dibawah job. Uangnya sudah sekitar dua minggu tersimpan dalam mobil,” jelasnya.
Menurut Najamuddin, tidak banyak keterangan yang dibisa digali. Pelaku bersikukuh bahwa uang tersebut hilang didalam mobil. Meski begitu, pelaku tidak pernah melaporkan perihal kecurian uang dimaksud pada pihak kepolisian.
Dari penelusuran yang dilakukan penyidik, diketahui dana customer yang dikirim via rekening bank BNI milik pelaku, ditarik langsung secara keseluruhan sekira bulan Agustus.
“Perusahaan (Kalla Toyota Baubau) dirugikan Rp 648 juta. Kalau kerugian pelanggan Rp 300 juta. Jadi dana Rp 900 juta itu sekali tarik saja oleh pelaku,” beber Najamuddin.
Barang bukti yang disita, surat pemesanan kendaraan, mutasi pembayaran pada sistem operasional dan keuangan atas nama Samiun Basri, surat konfirmasi ke customer, rekening koran, resume audit, SK Sales atas nama Bustam dan struktur organisasi perusahaan.
Kasus itu sendiri dilaporkan langsung oleh pihak Kalla Toyota Baubau. Atas laporan itu, polisi telah melakukan penahanan terhadap pelaku sejak 8 Oktober 2021. Rencananya, pekan depan kasus itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Baubau.
Dikatakan Najamuddin, pelaku merupakan sales senior dan telah bekerja menjadi sales di Kalla Toyota Baubau sejak tahun 2010. Paska kasus ini terungkap, keluhan dari beberapa pihak terkait sepak terjang Bustam selaku Sales, mulai diterima Polres Baubau.
“Yang merasa pernah berhubungan dan kena tipu oleh pelaku, agar ke Toyota dan mengecek datanya,” himbau Najamuddin.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHAP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun kurungan.
Branch Manager Kalla Toyota Baubau, Chaedir Ali angkat bicara terkait kasus penipuan yang menimpa salah satu customer. Klarifikasi ini dilakukan setelah maraknya pemberitaan terkait kewaspadaan atau kehati-hatian membeli mobil di Kalla Toyota Baubau.
“Selama ini kami selalu memberikan kemudahan dan kepastian dalam pembelian unit Toyota sehingga kepercayaan customer dapat terjaga dengan baik,” ungkap Chaedir.
“Dalam kasus ini, kami ingin menegaskan sekali lagi bahwa kejadiannya sama sekali di luar pengetahuan manajemen maupun karyawan Kalla Toyota Baubau. Sehingga kami, Kalla Toyota Baubau saat ini juga dirugikan atas adanya kasus penipuan ini,” jelas Chaedir.
Kalla Toyota Baubau pun mendukung sepenuhnya tindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Saat ini oknum sales yang melakukan penipuan tersebut sudah diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Untuk tetap menjaga kepercayaan customer yang selama ini sudah terbina dengan baik dengan Kalla Toyota Baubau, kami ingin menyampaikan bahwa oknum sales telah diberhentikan. Kami sama sekali tak mentolerir tindakan penipuan yang dilakukan kepada customer,” jelasnya.
“Tentunya kami memastikan kasus seperti ini tak terulang lagi ke depan, sehingga customer tak perlu khawatir untuk melakukan pembelian kendaraan di Kalla Toyota Baubau. Kami juga mengimbau kepada pelanggan untuk tidak melakukan transfer pembayaran selain ke rekening PT. Hadji Kalla saat membeli unit Toyota,” ungkap Chaedir. (Adm)