Minggu, November 24, 2024

Dianggap Lakukan Perbuatan Melawan Hukum, Sat Lantas Polres Baubau Bakal di Gugat

SATULIS.COM, BAUBAU Warga Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kota Baubau, Arifudin, bakal mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Baubau.

Gugatan ganti rugi ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Baubau, menyusul telah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Arifudin atas perkara kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Kuasa Hukum Arifudin, Adnan SH MH mengungkapkan, jika tidak ada aral melintang, pihaknya akan mengajukan gugatan dalam waktu dekat.

“Kita sementara susun berkas dan materi gugatannya. Insya Allah dalam minggu ini gugatan sudah kita masukkan ke PN Baubau,” terang Adnan kepada Satulis.com, minggu (31/10/2021) via handphone.

Dikatakan Adnan, gugatan dilakukan buntut dari tindakan penangkapan dan penahanan yang tidak sah atau secara melawan hukum yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Baubau pada 2019 lalu.


Adnan menuturkan, bermula pada 15 Desember 2019 lalu, kliennya ditangkap dan ditahan oleh Sat Lantas Polres Baubau karena diduga melakukan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) sebagaimana Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Lebih lanjut Adnan mengatakan, Sat Lantas Polres Baubau dalam melakukan penangkapan tidak sesuai prosedur dan terkesan sewenang-wenang tanpa menunjukan surat tugas penangkapan serta memberikan surat perintah penangkapan kepada kliennya.

Menyikapi tindakan Sat Lantas Polres Baubau yang dinilai melanggar hukum itu, Adnan bersama tim ketika itu langsung mengajukan Praperadilan. Saat itu, PN Baubau menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap kliennya tidak sah secara hukum, dan diperintahkan agar kliennya dikeluarkan dari tahanan.

Ternyata, lanjut Adnan, sebelum adanya putusan Praperadilan tersebut, Sat Lantas Polres Baubau sudah terlebih dahulu menerbitkan kembali Surat Penahanan baru terhadap kliennya. Sehingga, meskipun pengadilan memerintahkan agar kliennya dikeluarkan dari tahanan, namun Sat Lantas Polres Baubau tetap tidak mengeluarkan kliennya dari tahanan. Dasarnya, ada Surat Perintah Penahanan baru.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas dan Babinsa Pelopori Pembangunan Ruang Belajar Gratis di Wameo

Adnan kemudian kembali menempuh Praperadilan. Namun oleh PN Baubau, Praperadilan yang kedua ini dinyatakan gugur, karena perkara pokoknya sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Baubau.

“Jadi saat itu kami langsung mengikuti sidang perkara pokoknya,” terang Adnan.

Ketua Posbakumadin Baubau ini menguraikan, dalam perkara pokok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Baubau menuntut kliennya dengan tuntutan dua tahun penjara. Kliennya dianggap lalai dalam berkendaraan, yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat, dalam Perkara nomor 78/Pid.Sus/2020/PN.Bau ini.

“Pengadilan Negeri Baubau memutus bebas klien kami. Atas putusan PN, Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Alhamdulillah, putusan kasasi sudah keluar dan intinya MA memperkuat putusan PN Baubau,” ucapnya.

Atas turunnya putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap itulah kata Adnan, kliennya akan mengajukan gugatan ganti rugi. 

“Jadi total lama penahanan atas klien kami itu sekitar 5 bulan. Pada saat Praperadilan pertama dilakukan penahanan selama dua bulan. Kemudian setelah terbitnya perintah penahanan sampai dengan putusan bebas PN Baubau, klien kami ditahan selama kurang lebih 3 bulan,” jelas Adnan.

Atas kejadian itu, Arifudin yang sehari-harinya bekerja sebagai honorer, merasa dirugikan. “Kerugian materil yang dialami klien kami sekitar Rp 100 jutaan. Kemudian kerugian in materi yang kami taksir sekitar Rp 500 jutaan. Karena berdampak pada tercorengnya nama baik klien kami. Jadi kerugian yang akan kami masukkan kedalam gugatan itu berkisar Rp 700 jutaan,” tutupnya.

Sampai dengan berita ini dirilis, Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Candra Tangkari dan Kasat Lantas Polres Baubau, Iptu R Muliadi yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Minggu (31/10/2021) belum merespon. (Adm)

Penulis : Gunardih Eshaya

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles