SATULIS.COM, WAKATOBI – Menolak disalahkan terkait rangkap jabatan sebagai ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Wakatobi, ketua DPRD Wakatobi, H Hamiruddin malah menyebut Wakil Gubernur (Wagub) Sultra, Lukman Abunawas serta Bupati Butur, Ridwan Zakaria ikut melakukan hal sama, rangkap jabatan Ketua KONI.
Pernyataan itu diungkapkan H Hamiruddin saat dikonfirmasi wartawan terkait rangkap jabatannya sebagai ketua KONI Kabupaten Wakatobi periode 2021-2025, dimana pelantikan dilakukan pada 23 Oktober 2021 lalu.
Ditemui di gedung DPRD Kabupaten Wakatobi, Senin (01/11/2021), Hamiruddin mengaku sampai dilantik pada bulan Oktober lalu, dirinya belum mengetahui adanya aturan yang melarang penjabat publik menjabat sebagai ketua KONI.
Apalagi kata dia, merujuk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI, tidak dicantumkan bahwa seorang pejabat publik tidak boleh menjadi ketua KONI.
“Soal keberadaan aturan, sebelumnya saya belum tahu itu aturan,” ujarnya saat ditanya terkait UU nomor 3 tahun 2005, tentang sistem olahraga nasional.
Menurut Hamiruddin, dirinya memegang amanah sebagai ketua KONI, sesuai amanah masing-masing Pengurus Cabang (Pengcab) KONI setelah di pilih secara aklamasi mulai Musdah.
“Pemilihannya secara aklamasi, itu yang saya artinya diamanahkan untuk memegang KONI secara aklamasi. Itu mi yang saya pegang, makanya saya jadi ketua KONI,” paparnya.
Dikatakan, bila aturan UU nomor 3 tahun 2005 dan PP nomor 16 tahun 2007 tidak boleh merangkap jabatan, maka pihaknya akan melakukan konsultasikan ke KONI Provinsi. Apakah rangkap jabatan merupakan pelanggaran atau menyalahi aturan. Menurutnya, di daerah lain juga banyak yang merangkap jabatan.
“Buton Utara (Butur) juga yang dilantik itu adalah Bupatinya (Ridwan Zakaria) jadi ketua KONI. Yang saya gantikan juga kemarin itu Bupati (Arhawi). Provinsi Sultra juga (KONI), pak Lukman (Wagub Sultra). Bahkan PON baru-baru ini di Papua, ketua KONI nya juga Gubernur,” bebernya.
Lebih tegas, H Hamiruddin memastikan bahwa dirinya juga tidak akan mengorbankan jabatannya sebagai Ketua DPRD kabupaten Wakatobi hanya karena KONI.
“Yang pasti saya juga tidak akan mengorbankan jabatan saya hanya karena KONI,” tegasnya.
Untuk diketahui larangan Penjabat publik menjadi pengurus KONI di atur dalam UU nomor 3 tahun 2015 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Dalam pasal 40 UU Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Disamping itu, dalam Pasal 56 Peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan olahraga, dalam poin 1 dan 4 bahwa Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan harus anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.
Larangan merangkap jabatan bagi pejabat publik dan struktural, juga terdapat dalam SE Mendagri No.X/800/33/57 tertanggal 14 Maret 2016. Disebutkan bahwa kepala daerah/wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional (PNS), serta anggota DPRD dilarang rangkap jabatan dalam kepengurusan KONI di daerahnya masing-masing. (Adm)
Penulis : Arjuno