SATULIS.COM, BAUBAU – PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA) resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Gugatan tersebut terkait dengan dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses lelang Empat Mega proyek Jalan Lingkar di Kota Baubau yang menelan anggaran ratusan milyar rupiah.
Ada tiga gugatan yang dimasukkan oleh kuasa hukum PT. PNA melalui kuasa hukum dari MTA & ASSOCIATE. Dari tiga gugatan yang dimasukkan secara online, baru dua yang terregistrasi dan dapat di akses langsung di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Kendari. Sementara, satu gugatan lainnya baru akan didaftarkan pada Rabu, 17 November 2021.
“Sudah sekitar tiga perkara yang kami daftar kan secara online, namun kendala jaringan sehingga baru 2 perkara yang teregister di SIPP,” jelas Agung Widodo, Selasa, 16 November 2021.
Agung menjelaskan, kliennya dalam hal ini PT. PNA merupakan perusahaan penyedia pekerjaan konstruksi yang mengikuti keempat proyek peningkatan dan pembangunan jalan lingkar tersebut. Salah satunya paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri dengan kode tender 3794405 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau.
Lebih jauh dijelaskan, berdasarkan jadwal tahapan lelang pengumuman pasca kualifikasi dilakukan mulai 19 sampai 24 Oktober 2021 secara Elektronik melalui
(www.lpse.baubaukota.go.id). Dalam paket tersebut di atas, sedikitnya ada lima perusahaan penyedia jasa yang mengajukan penawaran dari total 42 perusahaan penyedia yang mendaftar.
Berdasarkan peringkat penawaran terendah, peringkat pertama, PT. Putra Nanggroe Aceh. Kedua, PT. Dian Perdana Karsa (PT. DPK). Ketiga, PT. Fatdeco Tama Waja (PT. FTW). Keedmpat, PT. Data Surya Prima (PT. DSP). Dan, peringkat kelima atau dengan perusahaan dengan penawar tertinggi adalah PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL).
“Dalam dokumen pemilihan tersebut memiliki Metode Penilaian Lelang Yaitu Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan. Artinya, klien kami yang memasukan penawaran terendah sudah memenuhi syarat tersebut. Begitu juga dengan dokumen-dokumen persyaratan kualifikasi sudah terpenuhi,” bebernya.
Anehnya, Panitia Lelang dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja) tanpa melakukan klarifikasi sesuai dengan prosedur tahapan langsung menggugurkan PT. PNA dengan alasan-alasan yang tidak substansial.
“Nah, soal subtansial atau tidak subtansial ini sepenuhnya kami serahkan kepada proses hukum gugatan di PTUN Kendari untuk menguji apakah benar tindakan tergugat tersebut. Ini Ahli yang akan menilai dan tentunya pihak majelis Hakim tentunya,” pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT. PNA lainnya, Firman menerangkan, langkah kliennya melayangkan gugatan ke PTUN Kendari merupakan salah satu langkah sadar hukum. Dengan mengacu pada Pasal 1 Angka 4 Jo Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Edaran Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh Badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).
Pihak-pihak mana saja yang digugat dalam proses hukum tersebut? Firman merinci, untuk sementara dari dua gugatan yang sudah resmi terregistrasi di SIPP, untuk Tergugat dalam Paket Jalan Lingkar Sorawolio – Bukit Asri diantaranya, Pokja, PPK Dinas PUPR Kota Baubau serta perusahaan pemenang PT Merah Putih Alam Lestari.
Sedangkan, untuk Tergugat dalam Paket Jalan Lingkar Bukit Asri – Batu Popi diantaranya, Pokja, PPK Dinas PUPR Kota Baubau serta perusahaan pemenang yakni, PT. Meutia Segar.
“Alasan kami ikut menggugat perusahaan pemenang karena kami menduga perusahaan pemenang ini dimenangkan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Kami juga menduga, jangan sampai dokumen-dokumen perusahaan pemenang juga ini ada yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Itu baru sebatas dugaan kami, nanti pembuktiannya di Pengadilan,” tutupnya.
Sekedar diketahui, Pemerintah Kota Baubau, telah melakukan tender pada empat pekerjaan itu. Masing-masing, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 41.660.803.880, Peningkatan jalan lingkar ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan pagu anggaran Rp 40.423.956.090. Kemudian peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan pagu anggaran Rp 40.044.499.770 dan peningkatan jalan lingkar ruas Bungi – Sorawolio tahap IV dengan paku anggaran Rp 43.935.903.386.
Pada situs LPSE Kota Baubau, untuk pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas Bungi – Sorawolio Tahap IV dengan kode tender 3784405, sebanyak 46 perusahaan ikut mendaftar. Dari jumlah itu, hanya 4 perusahaan yang memasukkan penawaran. Di urutan pertama, PT Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 35.118.139.892,38. Urutan dua PT. Rajasa Tomax Globalindo, nilai penawaran Rp 35.121.463.600,70. Urut tiga, PT Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran Rp. 39.908.888.000,00. Urutan empat, PT Garungga Cipta Pratama, nilai penawaran Rp 40.914.746.253,20.
Untuk proyek Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Bukit Asri – Batu Popi dengan kode tender 3795405, ada 42 pendaftar. Yang memasukkan penawaran hanya tiga perusahaan, dimana PT. Cikools Ara Prima menjadi penawar terendah, yakni Rp. 33.409.039.670,97. Menyusul PT. Putra Nanggroe Aceh, nilai penawaran Rp. 33.816.805.000,00 lalu PT. Meutia Segar dengan nilai penawaran Rp. 39.660.263.441,35.
Selanjutnya paket pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Ruas 2 Sorawolio – Bukit Asri, kode tender 3794405. Tercatat 42 peminat, namun yang memasukkan penawaran hanya 5 perusahaan. Masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh dengan nilai penawaran terendah Rp 32.816.000.000,00. Lalu PT. Dian Perdana Karsa dengan nilai penawaran Rp. 33.930.528.051,01, PT Fatdeco Tama Waja Rp. 34.430.655.848,17, PT Adta Surya Prima Rp. 35.915.747.103,71 dan PT Merah Putih Alam Lestari Rp. 38.485.366.786,34.
Sementara pada paket proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo – Batu Popi dengan kode tender 3796405, terdapat 41 peminat. Yang memasukkan penawaran hanya dua perusahaan, masing-masing PT. Putra Nanggroe Aceh Rp. 34.930.999.000,00 dan PT Mahardika Permata mandiri Rp. 40.582.485.743,71.
Dari empat paket proyek itu, terlihat PT. Putra Nanggroe Aceh ikut secara keseluruhan memasukkan penawaran, dimana pada dua paket, perusahaan itu menjadi penawar terendah. (Adm)
Penulis : Gunardih Eshaya