SATULIS.COM, WAKATOBI – Setelah puluhan tahun beroperasi, 17 unit kapal pelayaran rakyat (Pelra) yang melayani lintas pulau Kapota – Wanci, kini mendapatkan legalitas berupa dokumen Pas Kecil. Dokumen ini baru diperoleh dimasa kepemimpinan Haliana – Ilmiati Daut.
Ke 17 dokumen pas kecil tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Wakatobi H Haliana SE, usai membuka sosialisasi keselamatan pelayaran guna membangun kesadaran pelaku usaha jasa pengakutan laut akan pentingnya keselamatan pelayaran.
Haliana dalam sambutannya mengatakan, penyerahkan dokumen kapal angkutan pelra berupa Pas Kecil dan izin Operasional (Trayek) secara gratis, dan itu merupakan suatu kegembiraan bagi semua pelayaran rakyat. Dimana sejak Kabupaten Wakatobi menjadi daerah otonom, angkutan pelayaran rakyat dengan lintasan wanci-kapota baru kali ini memperoleh legalitas dari pemerintah.
“Dokumen pas kecil merupakan dokumen penting yang dapat digunakan sebagai dokumen kepemilikan kapal dibawah GT 7, surat tanda kebangsaan kapal, dokumen kelengkapan berlayar, keamanan melakukan pelayaran, jaminan kredit usaha, serta memberikan kemudahan pendataan jika terjadi bahaya dilaut atau saat berlayar,” ujarnya.
Dengan dimilikinya dokumen pas kecil tersebut, Haliana meminta kepada para operator agar meningkatkan pelayanan kepada para pengguna jasa, menjaga kebersihan kapal dan menyiapkan alat keselamatan diatas kapal. Menurutnya, hal itu sangatlah penting, mengingat Wakatobi sebagai daerah kepulauan disamping itu juga kabupaten wakatobi menjadi daerah tujuan wisata.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhanan Dinas Perhubungan Kabupaten Wakatobi, Muh, Kasim mengatakan bahwa pada tanggal 7 Oktober 2021, dinas Perhubungan Wakatobi bekerjasama dengan kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III wanci telah menyelenggarakan “Gerat Maritim” guna pengukuran kapal 0-7 Gt tanpa dipungut biaya/gratis dengan sasaran kapal pelra lintasan pulau Kapota-Wanci.
Hal itu dilakukan agar kapal penyeberangan kapota-wanci memiliki legalitas sebagaimana yang dipersayaratkan dalam UU no. 17 tahun 2018 tentang pelayaran karena selama beroperasi belum memiliki dokumen.
“Dari hasil kegiatan tersebut telah terbit pas kecil sejumlah 17 unit dari target 23 unit. Masih terdapat 6 (enam) unit yang belum terbit disebabkan karena pada saat pengukuran dilaksanakan pada keenam kapal tersebut tidak dibawa ketempat pengukuran sementara berkasnya sudah lengkap. Hal ini akan terus difasilitasi oleh kedua instansi terkait agar dokkumen pas kecil instansi segera di terbitkan,” singkatnya. (Adm)
Penulis : Arjuno