SATULIS.COM, WAKATOBI – Pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi melalui di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), bekerja sama dengan Balai Jasa Konstruksi wilayah VI Makassar, menggelar pembekalan dan uji sertifikasi tenaga kerja kontruksi Wakatobi, di aula sanggar budaya wakatobi, Kecamatan Wangi-wangi Selatan.
Kegiatan itu di ikuti 100 orang tenaga kerja kontruksi Wakatobi. Kepada para peserta, Bupati Wakatobi H Haliana SE mengatakan bahwa pembekalan dan uji sertifikasi tenaga kerja sangatlah penting di ikuti. Terlebih penyedia kerja saat ini hanya membutuhkan orang-orang yang profesional, di buktikan disiplin dan kemampuan.
“Kenapa penting untuk kita ikuti, karena penyedia kerja hanya membutuhkan orang-orang yang profesional. Profesional di buktikan dengan apa, dengan di disiplin dan kemampuan,” ungkapnya, Kamis(2/11/2021).
Lebih lanjut, politisi PDIP tersebut mengingat kepada seluruh peserta agar ke depan lebih mementingkan pekerjaan dan menghargai orang yang telah memberikan pekerjaan. Berapapun penghasilan yang didapatkan, pasalnya merekalah yang telah berjasa memberikan penghasilan.
“Kita membutuhkan pekerjaan mereka membutuhkan kita. Tetapi seberapa lama kita di pakai, tergantung bagaimana kenyamanan dan tugas-tugas kita tujukan secara baik, supaya kita semua dirindukan oleh pekerjaan, maka jadilah pribadi yang profesional, disiplin dan memiliki etos kerja yang baik, melalui kerja-kerja keras kita tunjukan dengan penyelesaian – penyelesaian ditugaskan kita,” ungkapnya.
Menurutnya, untuk masuk di dunia kerja, bukan semata-mata hanya memerlukan Ijazah, sertifikasi saja. Namun, etiket, tingkah laku atau perilaku juga sangat menjamin agar bisa di butuhkan.
“Sepintar apapun, semampu apapun, yakin nasib kalian akan berbeda bahwa kebutuhan tenaga kerjapun akan berbeda, karena yang menentukan adalah bagaimana menunjukkan diri sebagai orang yang memiliki kemampuan. Tetapi di sisi lain juga harus memiliki kemampuan dan komitmen yang kuat untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai tanggung jawab terhadap waktu kemudian beban kerja,” tegasnya.
Kepala Seksi Direktorat Jenderal Bina Kontruksi Balai jasa konstruksi wilayah VI Makassar, Afandi Andi Basri mengatakan berdasarkan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi, mengamanatkan untuk Kabupaten/Kota melakukan pelatihan terkait tenaga terampil atau sistem informasi jasa konstruksi sehingga secara umum Kabupaten/Kota dan provinsi mempunyai wewenang terkait UU jasa konstruksi tersebut
Apalagi kata dia, di UU jasa konstruksi tahun 2017 pasal 70 ayat 1 menegaskan setiap tenaga kerja kontruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi, baik tukang-tukang, buruh kontruksi sampai pelaksanaan, pengawasan dan ahli wajib harus memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Sementara itu pada ayatnya 2 diatur untuk setiap penyedia jasa dan atau penguna jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja kontruksi yang bersertifikat kompetensi kerja
Sedang Apada Ayat 3 di pasal 70 tersebut menyebutkan penyedia jasa dan atau penguna jasa yang tidak memperkerjakan yang bersertifikat maka akan di berikan sangsi administrasi dan pemberhentian sementara pekerjaannya.
“Jadi mohon dukungan pak bupati kiranya menerapkan atau membuat kebijakan sesuai dengan yang diamanatkan UU dengan PP 14 tahun 2021 bahwa penyedia jasa wajib memperkerjakan Tenaga Kerja Kontruksi yang bersertifikat,” pungkasnya. (Adm)
Penulis : Arjuno