SATULIS.COM, BAUBAU – Selain melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), proses lelang jalan lingkar Kota Baubau rupanya juga diadukan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Perwakilan Makassar. Adalah PT. Putra Nanggroe Aceh (PT. PNA) yang mengadukan. Menjadi teradu dalam laporan tersebut diantaranya, panitia lelang dalam hal ini Pokja 3, empat perusahaan pemenang dari empat mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengaduan ke KPPU Perwakilan Makassar oleh PT. PNA dibenarkan oleh Kuasa Hukum PT. PNA dari Kantor Hukum M.T.A & Associate, Muhammad Toufan Achmad. Menurutnya, laporan ke KPPU merupakan bukti keseriusan PT. PNA serta keprihatinan atas proses lelang yang diduga tidak fair. Sehingga, pihaknya menilai hal tersebut menjadi kewenangan KPPU karena mengarah pada persaingan usaha yang tidak sehat.
“Ini berawal dari banyaknya pemberitaan media yang mensinyalir dugaan tidak professional nya Pokja dalam proses lelang,” jelas Toufan, Senin 7 Desember 2021.
Dugaan adanya kongkalingkong mengenai proses tender diperkuat adanya pemberitaan yang memprediksi perusahaan-perusahaan mana saja yang akan menjadi pemenang empat mega proyek tersebut. Prediksi tersebut muncul sebelum adanya pengumuman pemenang lelang. Ajaibnya, prediksi tersebut seluruhnya tepat. Yang menjadi pemenang justru perusahaan yang melakukan penawaran tertinggi, bukan penawar terendah.
“Ini benar semuanya. Artinya, adalah publik saja sudah mengetahui perusahaan mana saja yang diduga akan dimenangkan. Nah, ini menjadi pertanyaan besar apakah benar Pokja ini bekerja sesuai pesanan atau tidak sama sekali,” tegasnya.
Atas dasar itulah, pihak PT. PNA mengadu ke KPPU untuk mencari kebenaran mengenai proses lelang. Dijelaskan, beberapa materi pengaduan yakni terkait dengan ada satu perusahaan yang menggunakan dokumen dasar kemampuan alat berat yang sudah dijual ke pihak lain. Dalam proses klarifikasi Pokja, sudah ditegaskan oleh pihak yang membeli alat berat tersebut, bahwa dukungan alat tersebut sudah diberikan kepada PT. PNA.
“Padahal secara fisik sudah dijual ke pihak lain. Dan soal dukungan alat hanya diberikan kepada klien kami. Ini lah ruang kami untuk menguji kebenaran itu. Sehingga memasukkan laporan ke KPPU makassar,” tukasnya.
Selanjutnya, terkait dengan IP Address salah satu pemenang yakni PT. Mahardika Permata Mandiri (PT. MPM). Perusahaan yang beralamat di Jl. Medan, Banda Aceh tersebut memasukkan penawaran pada proyek Pembangunan Jalan Lingkar Ruas 2 Waborobo-Batu Popi. Yang menjadi kejanggalan perusahaan tersebut tidak digunakan oleh pihak manapun. Hingga, harusnya IP Address saat meng-upload dokumen penawaran, menggunakan IP address di Banda Aceh.
“Tapi, setelah kami telusuri titik IP perusahaan tersebut saat meng-upload dokumen berada di Kota Baubau. Artinya, adalah IP Address saat meng-upload berkas pada halaman LPSE bukan berasal dari domisili perusahaan yakni di Aceh,” bebernya.
Toufan yang didampingi partnernya, Firman menambahkan, terkait aduan yang dilakukan ke KPPU tersebut juga berdasarkan beberapa referensi putusan soal dugaan persaingan usaha yang tidak sehat.
Salah satunya perkara dengan nomor register 04/KPPU-L/2020. Dalam perkara ini, PT Mina Fajar Abadi (Terlapor I), PT Sumber Alam Sejahtera (Terlapor II), PT Arafah Alam Sejahtera sebagai (Terlapor III), PT Betesda Mandiri (Terlapor IV (Terlapor V), PT Adhi Putra Jaya (Terlapor VI), dan Pokja Konstruksi–LXXXIX Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2018 (Terlapor VII).
Atas kasus tersebut diatas, Majelis Komisi dalam putusannya menyatakan bahwa hanya Terlapor I dan Terlapor VII yang secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Soal kewenangan, KPPU tentunya akan bekerja profesional. Bahkan, KPPU memiliki kewenangan mirip dengan penyidik maupun PPNS. Contohnya, kewenangan melakukan penyitaan terhadap server bahkan ke IP Address masing-masing pemenang dapat dimungkinkan. Bahkan turun memeriksa langsung di Kota Baubau.
Mengenai persaingan usaha yang tidak sehat ini juga telah di atur dalam Pasal 22 UU 5 Tahun 1999. Dimana dalam pasal tersebut berbunyi, pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
“Saat Ini laporan kami sudah diterima dan didalami oleh KPPU Makassar. Tinggal menunggu jadwal pemeriksaan awal dan sidang. Seperti biasanya, dalam proses sidang nantinya ada pelapor dan juga para terlapor,” tutupnya. (Adm)
Peliput : Gunardih Eshaya