Sabtu, Oktober 26, 2024

Soal Penolakan Pasien Kritis, LBH Pospera Kepton Somasi RS Murhum

SATULIS.COM, BAUBAU – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pospera Kepton telah resmi melayangkan Somasi kepada pihak Rumah Sakit (RS) Murhum Kota Baubau pada hari Jum’at tanggal 17 Desember 2021.

Wakil Direktur LBH Pospera Kepton, La Ode Samsu Umar, SH mengatakan, pada prinsipnya surat somasi yang dilayangkan pihaknya pada RS Murhum adalah untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum terhadap pasien kritis atas nama Alm. La Ode Dadang (21).

“Jadi dalam kasus almarhum La Ode Dadang, tidak dilakukan penanganan awal oleh pihak Rumah Sakit yang berakibat pasien meninggal dunia pada tanggal 12/12/2021 dini hari,” tegas Samsu Umar.

Dikatakan Samsu Umar, keputusan pihak rumah Sakit Murhum Kota Baubau yang menolak pasien dalam kondisi kritis, sangat bertentangan dengan asas penyelenggaraan pelayanan kesehatan sebagaimana amanat Undang-Undang.

Olehnya itu, melalui Surat Somasi yang dilayangkan kepada pihak Rumah Sakit Umum Murhum Kota Baubau, untuk segera mungkin beritikad baik dan bertanggung jawab.

“Dalam surat somasi, kami juga secara tegas memberi waktu kepada pihak Rumah Sakit Umum Murhum Kota Baubau selama 2×24 jam untuk menunjukkan itikad baiknya sebelum kami menempuh jalur hukum lainnya,” tegasnya. (Adm)

Penulis : Gunardih Eshaya

Baca Juga :  Festival Kuliner Bonebone Jadi Agenda Rutin Pemkot Baubau

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles