Jumat, November 22, 2024

Tanah Adat Kaombo Kota Baubau Rencana Akan Didirikan Pangkalan TNI Angkatan Laut

SATULIS.COM, BAUBAU – Rapat pembebasan tanah untuk pembangunan pangkalan TNI Angkatan Laut (AL) dihadiri langsung oleh Danposal Letnan Dua (Letda) Pungky Pradita, Camat Kokalukuna, Muslidin S,Sos, Kepala Pertanahan Kota Baubau Asmanto Mesman, S.SiT MM dan Masyarakat setempat di Kecamatan Kokalukuna, Kelurahan Waruruma, Kota Baubau, Kamis (23/12/2021).

Rapat pembahasan tanah kaombo yang di keramatkan masyarakat Kokalukuna di buka oleh Pungky Pradita demi mengatahui status tanah tersebut.

Dalam kesempatan itu, Pungky Pradita menjelaskan, pembebasan lahan bentuk untuk percepatan pembuatan Pangkalan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) di Baubau. Pada intinya dari pihak Danposal dapat informasi dari Markas Besar (Mabes), serta anggaran yang sudah di siapkan.

“Takutnya itu kalau kita terlambat menyiapkan lahan, maka anggaran itu akan berpindah ke Lanal tempat lain, seperti kaya Labuan bajo,” bebernya.

Di juga berharap, dengan pembuatan pangkalan TNI AL, semoga Forkopimda di Baubau, khususnya anggkatan laut bisa naik tipe, yang awalnya pimpinan cukup dijabat seorang letda, bisa naik tipe menjadi Kolonel, minimal Letnan Kolonel (Letkol).

“Ya tentunya yang setara dengan bapak Kapolres atau bapak Dandim,” ungkapnya.

Lokasinya yang di bangun kurang lebih dua kilo dari (BTN) Perumnas , luasnya kurang lebih dua belas hektar.

Lanjut Danposal, apabila ada angkatan laut di kota Baubau, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penerimaan di Lanal Baubau.

“Ini ade-ade kita tidak perlu daftar lagi ke Kendari ataupun di Makassar,” tandasnya.

Target lahan tanah kaombo tersetifikatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang di sanggupi tahun 2021 maka tahun 2022 akan di Bagun.

Ditempat yang sama, Kepala BPN Asmanto mengungkap, tanah kepentingan umum TNI AL status tanah yang di sampaikan oleh beberapa warga ada yang di sebut tanah kaombo.

Baca Juga :  Kapolres Baubau dan Dandim Buton Apresiasi Terbentuknya RGPI

“Sepengetahuan saya tanah adat di Buton itu ada tiga, tanah turakia, tanah katapai, tanah kaombo. Tanah kaombo yaitu tanah yag di saklarkan leluhur-leluhur kesultanan. Oleh karena itu, jika tanah kaombo yang di jadikan tanah kepentingan umum maka harus seijin toko-toko masyarakat,” imbuhnya.

Untuk menerbitkan sertifikat tanah dan Lanal, Tentunya di buatkan berita penyerahan tanah adat dari tokoh adat masyarakat di ketahui pula camat dan lurah

Setelah ada penyerahan tanah adat kepentingan umum TNI AL, saat itu juga sudah memiliki dan akan membuat pernyataan surat penguatan fisik berdasarkan berita acara itu.

“Berita acara itu sudah di serahkan, di buat terus penguatan fisik, tingggal hasil kita daftarkan di aplikasi pendaftaran hak tanahnya,” tuturnya.

Lanjut dari pada itu, Camat Kokalukuna Muslidin mendukung penuh dengan program kegiatan tersebut untuk mengumpulkan masyarakat. (Adm)

Penulis : Firman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

IKLAN

Latest Articles