SATULIS.COM, WAKATOBI- Pelantikan Kepala Seksi Pembangunan, Peningkatan Jalan dan Jembatan Binamarga, Dinas PU Wakatobi, Safiun sebagai Lurah Patipelong Kecamatan Tomia Timur, kini menjadi sorotan DPRD Wakatobi.
Dimana beberapa waktu lalu, DPRD Wakatobi tegas menyoroti Surat Keputusan (SK) Bupati Wakatobi No 220 Tahun 2022 tentang pelantikan dan pemberhentian 92 ASN eselon dua, tiga dan eselon empat lingkup Pemda Wakatobi.
Dimana salah satu yang menjadi sorotan Dewan Wakatobi tersebut salah satunya soal keputusan Bupati Wakatobi yang telah melantik lurah Patipelong, karena menurut DPRD, bersangkutan harusnya tidak layak di Lantik melainkan diberikan sanksi pemecatan karena diduga melanggar disiplin ASN karena telah melakukan nikah siri tanpa izin isteri sah.
Menanggapi hal itu, Plt kepala BKSDM kabupaten Wakatobi, Hasan, SH menjelaskan pengangkatan Lurah Patipelong ini sudah sesuai dengan mekanisme perundang – undangan. Pasalnya Pengangkatan Safiun sebagai lurah sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS, termasuk Undang-undang No 5 Tahun 2014 Tentang Peraturan Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin PNS.
Lebih lanjut, Hasan menepis peryataan pelantikan Safiun mendapatkan promosi jabatan seperti yang disampaikan oleh DPRD Wakatobi. Namun kata dia, yang terjadi hanya pergeser ke jabatan setara atau eselon yang sama.
“Salah tafsir kalau promosi. Kalau promosi kecuali dari eselon 4B ke eselon 4A, artinya dia naik. Tapi kan itu jabatan yang setara. Termasuk persyaratan jabatannya juga diatur disitu. Dulu pak Safiun kepala seksi eselon IV a, kalau misalnya disederhanakan atau di fungsionalkan, eselon IV kan setara dengan eselon IV a itu. Jadi pak Safiun itu dari Dinas Pekerjaan Umun dan Penataan Ruang (PUPR) dilantik menjadi Lurah Patipelong itu bukan dipromosi, tapi menempati eselon yang sama, setara dengan eselonnya,” tutur.
Soal pelanggaran disiplin ASN yang diduga dilakukan oleh Safiun tambah Hasan, tinggal dilihat nanti. Apakah dijatuhi sanksi ringan, sedang atau sanksi berat.
Sementara itu kepala Dinas PU Wakatobi, H. Kamarudin, saat di konfirmasi terkait polemik mantan bawahannya tersebut mengatakan persoalan sesudah bergulir semenjak Safiu masih menjabat kepala seksi di Dinas PU bahkan dirinya juga sudah pernah melakukan mediasi pemanggilan kedua pasangan istri ini secara terpisah untuk dinasehati.
Lanjutnya persoalan tersebut juga sudah di adukan oleh istri sah bersangkutan (Safiu) lewat surat ke Bupati Wakatobi dan surat itu sudah diterima dari sekretariat daerah untuk mengkoordinasi hal tersebut bersama BKPSDM Wakatobi.
“Salah satu tuntutannya untuk pengalihan gaji Safiun kepada istri sah karena sudah melakukan pernikahan tanpa izin istri sah,” ungkapnya.
Saat ini, sambungnya pihaknya masih menunggu surat dari BKD karena prosesnya itu harus butuh tim. Harus ada tim dari BKD, tim dari inspektorat. (Adm)
Penulis: Arjuno