SATULIS.COM, WAKATOBI – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Wakatobi memastikan pencarian anggaran hibah daerah kabupaten Wakatobi untuk KONI tidak akan di proses. Alasannya, kepengurusan KONI Wakatobi diduga langgar aturan.
“Kalau kepengurusan KONI Wakatobi bagi pemerintah daerah silakan-silakan saja beraktivitas, tetapi ketika itu sudah melanggar Undang-undang, kami sebagai penyedia tunggu dulu. Karena ada konsekuensi hukum ketika kita kasih,” ungkap Plt kadis Dispora Kabupaten Wakatobi, La Ode Aydin beberapa waktu lalu, Jum’at ( 4/2/2022).
Menurutnya, kepengurusan KONI Wakatobi di duga melanggar undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) pada pasal 40, yang disebutkan Pengurus KONI tingkat Nasional, Provinsi, Kabupaten/ Kota bersifat mandiri, tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Hal itu juga diperkuat dalam pasal 56 pp nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan, Surat edaran (SE) mendagri nomor 800/ 148/ tahun 2012, SE KPK no: b-903/0115/2011. selain itu, ada pula hasil yudisial review dari mahkamah konstitusi (mk) no:27/puu-v/2007 terhadap uji materi pasal 40 uu no 3/2005 dan pasal 56 peraturan pemerintah no: 16/2007 yang hasilnya permohonan pemohon dinyatakan ditolak.
Sehingga mencairkan dana hibah yang telah dianggarkan melalui APBD tahun 2022 harus berhati – hati apalagi dari hasil konsultasi di Kemenpora menyatakan pengurus KONI Wakatobi melanggar aturan.
“Jadi kami harus hati – hati untuk mencairkan anggaran ke pengurus KONI, karena akan berakibat hukum dikemudian hari. Apalagi sejak dilantik hingga kini, Dispora sebagai lembaga teknis pembina KONI Wakatobi belum menerima SK Kepengurusan KONI massa bakti 2021 – 2025 di bawah kepemimpinan H. Hamiruddin,” ujarnya.
Untuk diketahui, kepengurusan KONI Wakatobi saat ini pimpin oleh H. Hamiruddin yang juga merupakan Ketua DPRD Wakatobi. Selain itu, sejumlah anggota DPRD dan PNS di lingkup Pemda Kabupaten Wakatobi juga merangkap pengurus KONI Kabupaten Wakatobi. (Adm)
Penulis : Arjuno